Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri menyambangi Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kedatangan Simon terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menyeret anak perusahaan PT Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak perusahana PT Pertamina (Persero),” ujar Simon dalam konferensi pers di Kejagung pada Kamis, 6 Maret 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersangka beberapa pejabat Sub Holding PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung, Simon mengatakan akan menjadikannya sebagai momentum untuk introspeksi diri dan menutup cela-cela nakal lainnya. Menurut dia, hal ini agar ke depan tata kelola PT Pertamina lebih baik. Simon menegaskan kualifikasi BBM yang saat ini tersebar di masyarakat sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyarakan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Saat ini Kejaksaan Agung memang sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Di antara tindak pidana yang ditemukan, adanya kesengajaan kongkalikong antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menghindari penawaran minyak mentah. Akibatnya KKKS bisa mengekspor minyak mentah miliknya dengan harga tinggi. Sementara Patra Niaga sengaja menolak pasokan minyak mentah dalam negeri untuk bisa impor. Padahal harga yang harus dikeluarkan justru lebih mahal.
Tindak pidana lain yang ditemukan ialah adanya mark up harga dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian adanya pembelian oleh PT Patra Niaga untuk Ron 92, namun yang datang justru Ron 88 atau Ron 90. BBM yang dibeli lewat impor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak (OBT), perusahaan swasta. Padahal proses blending harusnya dilakukan oleh BUMN.
Tiga Dirut Sub Holding Pertamina sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Tersangka lain dari pihak Sub Holding Pertamina ialah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. Sementara 3 lainnya dari pihak swasta ialah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PTJenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Pilihan Editor: Jaksa Agung Pastikan Penyidikan Korupsi Pertamina Tidak Terkait dengan BBM yang Beredar Saat Ini