Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Tangkap Penjual Solar Seharga Nonsubsidi di Tuban, Dua Pelaku Masih DPO

Pelaku menggunakan 45 barcode berbeda untuk membeli solar secara berkali-kali. Hasil pembeliannya dijual dengan harga nonsubsidi.

6 Maret 2025 | 19.45 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tiga orang laki-laki sebagai tersangka atas kasus penimbunan BBM jenis solar yang berlokasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan para tersangka yang disampaikan kepolisian, mereka telah menjalankan bisnis ilegal itu selama lima bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga orang tersangka tersebut adalah BC, K, dan J. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Dalam menjalankan aksi itu, tersangka BC berperan membeli solar dari SPBU. Ia menggunakan sebanyak 45 kode batang atau barcode yang disimpan di dalam ponsel miliknya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Modus operandinya melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang,” ujar Nunung dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Berbekal 45 barcode yang tersimpan di dalam ponsel milik tersangka, BC bisa mengangkut BBM subsidi itu secara berulang kali. Adapun kondisi bagian dalam dari mobil yang digunakan oleh BC telah dimodifikasi. Selain bertugas membeli solar, BC juga memfasilitasi gudang untuk kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM itu di sebuah lahan miliknya. 

Sementara itu, tersangka K dan J berperan sebagai sopir dan kernet dari truk tangki dengan kapasitas 8.000 liter. mereka berperan mengambil dan mengirimkan BBM subsidi hasil penyelundupan itu dari gudang penyimpanan milik BC. Dalam proses pemindahan BBM itu, tersangka K dan J juga dibantu oleh pelaku berinisial COM dan CRN. Hingga saat ini keduanya berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Dalam kurun waktu lima bulan, para tersangka mengaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.344.000.000 atau Rp 1,344 miliar.  Nunung menyatakan, Bareskrim juga akan mendalami kebenaran terhadap periode mereka beroperasi dari barcode yang telah mereka sita. “Apakah lima bulan atau lebih dari itu.”

Nunung mengatakan kepolisian juga masih mendalami kepada siapa para tersangka menjual BBM itu. Ia menduga target penjualan mereka berasal dari sektor industri dan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan solar industri. 

Selain di Tuban, kasus penimbunan BBM juga terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penyidik Bareskrim menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus ini. Para saksi itu di antaranya adalah delapan pihak terlapor, satu mandor SPBU, dua operator SPBU, satu sopir, satu kenek, dan dua ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar. 

Terhadap dua kasus itu, Nunung menyatakan akumulasi keuntungan yang diperoleh tersangka penimbun BBM di Tuban dan Karawang mencapai Rp 4,416 miliar. Kepolisian belum menghitung kerugian negara atas kasus ini. Yang jelas, kata Nunung, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh para tersangka.

Akibat tindakan ilegal mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus