Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Sandiaga Uno tidak hadir dalam sidang gugatan perdata Sutedi Raharjo, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018. Sidang lanjutan gugatan terhadap Sandiaga itu memasuki agenda legal standing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan mangkirnya pihak Sandiaga Uno dari persidangan masih belum diketahui. Pekan lalu, persidangan telah memeriksa administratif hukum kedua pihak yang berseteru.
Baca: Kasus Ketua Perpamsi, Kewenangan Sandiaga Uno Dipertanyakan
Kuasa hukum Sutedi Raharjo, Eddy Naibaho, menduga pihak tergugat sengaja mengulur waktu. "Dia (biro hukum Sandiaga Uno) membawa surat kuasa dari Sandi, tapi belum didaftarkan di pengadilan," ujar Eddy mengenai agenda sidang pertama minggu lalu.
Pada sidang kemarin, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI yang mewakili Sandiaga tidak hadir. "Saya kan disuruh bawa (berkas) aslinya. Semua bukti-bukti sebagai pengacara dan legal standing klien saya sebagai Dirut (PDAM Tirtanadi) saya bawa tadi semua. Itu lanjutan dari perkara kemarin. Ternyata mereka enggak datang."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 29 Maret 2018, dengan agenda yang belum bisa dipastikan. Menurut Eddy, jika nanti Sandiaga Uno atau kuasa hukumnya hadir dan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk legal standing, kemungkinan agenda akan bergeser ke tahap mediasi.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD