Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor tangkap pelaku pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR). KKJ juga meminta kepolisian segera mengusut motif pembakaran kantor redaksi PAKAR yang beralamat di Ruko Warung Jambu No. 1 B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor, Kota Bogor itu. Menurut KKJ kasus pembakaran kantor redaksi telah mencederai kemerdekaan pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan serangan tersebut mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi Pakuan Raya terancam. “Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Erick dalam keterangan resmi, Ahad, 29 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KKJ, tindakan pembakaran itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari, sekitar pukul 00:00 WIB. Pelaku, kata Erick, diduga ada dua orang yang tak dikenal.
Dia mengatakan pembakaran kantor media lokal Bogor itu pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, seorang pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin.
“Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR,” kata Erick.
Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api. Sampai sekarang belum diketahui motif dari pembakaran ini.
Redaksi PAKAR pun telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024. Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi mengklaim akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukanlah pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar,” ujar Erick.
Menyikapi kejadian tersebut, KKJ Indonesia menyatakan sikap yakni mendesak Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan. Selain itu, KKJ juga meminta polisi menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.
Polisi juga diminta mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya. “Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.
Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan komite yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).