Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Santri Tewas karena Berkelahi, Pengurus Pondok Pesantren Daar El-Qolam Diperiksa

Seorang santri Ponpes Daar El-Qolam, Tangerang, tewas usai berkelahi dengan temannya

20 Agustus 2022 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi perkelahian. Shutterstok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tangerang memeriksa dua orang pengelola Pondok Pesantren Daar El-Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait kasus perkelahian maut yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.

"Kami lakukan pemeriksaan kemarin (Kamis, 18
Agustus) terhadap pihak ponpes. Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kami periksa sebagai saksi," kata Kapolres Tangerang Komisaris Besar Raden Rhomdon Natakusuma di Tangerang, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Menurut
dia, tahapan pemeriksaan terhadap dua pengelola Ponpes Daar El-Qolam tersebut dilakukan untuk menyelidiki apakah adanya indikasi kelalaian atas kejadian tersebut. Polisi masih mendalami dugaan indikasi kelalaian dari pihak pondok pesantren tersebut.

"Ya, tentu kami lakukan penyelidikan terkait hal itu. Apakah ada unsur kelalaian dari pengurus ponpes, masih didalami
, sementara penyidikan untuk pelaku," tambahnya.

Rhomdon mengatakan
Polres Tangerang secara umum telah menyidik dan menahan terduga pelaku perkelahian yang menewaskan seorang santri. Selain itu, polisi telah memproses berkas ke tahap berikutnya dengan memberikan penanganan khusus terhadap pelaku anak.

"Kami menjaga psikologis karena (terduga pelaku) masih di bawah umur
, dan kami juga telah melakukan pendampingan dengan dibantu pihak Bapas dan dinas DP3A," katanya.

Kasus perkelahian sesama santri di Ponpes Daar El-Qolam menyebabkan satu korban berinisial BD
, 15 tahun, asal Tanjung Burung, Kosambi, meninggal dunia. Polresta Tangerang menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Anak.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus perkelahian antara R
, 15 tahun, dan BD itu murni satu lawan satu. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta autopso pada korban, pihak kepolisian menetapkan satu orang santri sebagai tersangka terduga pelaku.

"Sudah ditetapkan. Saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak. Namanya juga di asrama
, kan, berantem, jadi spontanitas saja," katanya.

Ia menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," ujar Zamrul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus