RESMINYA, minggu ini habislah masa hukuman bagi Sarkowi, setelah
menjalankan kerja paksa selama sebulan. Yaitu membuat sebuah
lapangan sepakbola di Desa Babakan, Kabupaten Majalengka (Jawa
Barat), sesuai dengan putusan "pengadilan" desa. Sarkowi,
pegawai tata usaha di sebuah SMA di Majalengka tersebut,
dipersalahkan berzina dengan seorang perempuan.
Sebuah pertemuan desa yang berlangsung malam hari di balai desa,
riuh rendah oleh ejekan dan ancaman. Di situlah Sarkowi, 40
tahun, berhadapan dengan majelis desa yang terdiri dari pamong,
tetua, tokoh masyarakat dan pimpinan Kepala Desa Babakan. Di
luar penduduk berkumpul dan dari merekalah suara ejekan dan
ancaman terdengar sangat keras.
Dari ruang sidang terungkap sebuah cerita. Suatu malam, Ahmad
terbangun dari tidurnya dan tak mendapatkan istrinya, Wasiah,
terbaring di sisinya sebagaimana mestinya. Pada saat itu juga
Ahmad, seperti diceritakannya sendiri kemudian, mendengar suara
berbisik-bisik dari arah dapur. Ahmad bangkit hendak mengetahui
apa yang terjadi di dapur pada tengah malam itu. Tapi suara
bisik-bisik diam, begitu Ahmad memperdengarkan langkahnya menuju
dapur.
Semula, kata Ahmad, ia tak berprasangka buruk. Itulah sebabnya
lelaki berpenyakit asma ini segera kembali hendak meneruskan
tidurnya. Tapi lagi-lagi Ahmad, tukang rumput yang biasa
dipanggil orang untuk memijat itu, terganggu tidurnya. Ia
mendengar gerit pintu dapur--sementara istrinya tak juga kembali
ke tempat tidurnya.
Mengendap-endap Ahmad mendekati dapur. Suara dari sana makin
jelas. Melalui sinar lampu teplok yang remang-remang, begitu
ceritanya, Ahmad melihat dua orang yang tak asing. Yang satu
istrinya dan yang lain, Sarkowi, yang pernah beberapa kali
datang ke rumahnya dengan alasan minta dipijat.
Sandal Jepit
Sebelum kedua orang--yang dalam keadaan tak senonoh
itu--menyadari kehadiran orang lain, Ahmad menyambar sandal
jepit di dekatnya, lalu dihantamkannya bertubi-tubi ke muka
Sarkowi. Karyawan SMA Negeri Majalengka itu pun menghindar, lalu
kabur.
Ahmad lalu menyeret istrinya kekamar. Wasiah tak mungkir: ia
mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan gelap dengan
Sarkowi, sejak Juli sebelumnya. Melalui pamong desa setempat
akhirnya--10 hari setelah peristiwa di dapur Ahmad--Sarkowi
dihadapkan kepada sidang desa, awal September lalu.
Putusan "pengadilan desa" jatuh: Sarkowi harus bekerja membuat
lapangan bola selama 30 hari. Dengan catatan, urusan perzinaan
dianggap habis sampai di situ saja, tak usah diteruskan ke
polisi untuk diperkarakan sebagaimana mestinya. Berhubung
tugas-tugasnya sebagai pegawai negeri, yang tak memungkinkan
absen terus-menerus selama 30 hari, "pengadilan" membenarkan
Sarkowi mengupah orang lain untuk mewakilinya menjalankan
hukuman. Cukup bagi Sarkowi menyediakan uang Rp 15.000, bagi
siapa saja yang mau diupah Rp 500/ hari. Dan itulah yang
dilakukan Sarkowi.
"Dilihat dari perbuatannya", kata salah seorang tokoh
masyarakat, pengurus MDI (Majelis Dakwah Islam) setempat,
Kursus, "hukuman tersebut tak seimbang." Namun secara moral,
tambah Kursu, "tak langsung masyarakat berat menghukumnya:
Sarkowi dikucilkan tak ada lagi penduduk desa yang mau
menegurnya."
Tapi menurut Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Sjariefoedin,
"sekarang ini tak ada lagi peradilan adat." Rapat desa yang
memutuskan sesuatu hukuman bagi warganya yang melakukan tindak
pidana, menurut Sjariefoedin, "merupakan pengadilan tandingan"
bagi badan pengadilan yang sah. Kepala Desa, kata Ketua
Pengadilan itu lagi, harus memberi penerangan kepada warganya
agar menempuh jalan hukum dan tidak mengadilinya sendiri.
Camat Sukahaji, Idit Setiadi, yang belum menerima laporan
tentang "pengadilan desa" di Babakan, juga tak menyetuJui
cara-cara tersebut. Perkara perzmaan, katanya, merupakan delik
aduan -- kasus tersebut menjadi perkara bila ada pengaduan. Dan
bila Ahmad tak mengadu ke polisi, katanya, "kami tak dapat
berbuat apa-apa."
Namun menurut tetua desa, Rosiain, apa yang diputuskan
musyawarah desa terhadap Sarkowi "bukan hukuman." Tapi sekedar
"peringatan" saja. Segala persoalan di desa, sambung Kursu,
"sebelum dibawa ke tingkat atas, biasanya selalu diselesaikan
secara musyawarah-jadi bukan berarti kami mengabaikan hukum yang
ada."
Sudah Adil
Hasil putusan desa, menurut Kursu, biasanya berpengaruh baik
buat warga. Dalam waktu 10 tahun belakangan ini hanya terjadi 4
kali peristiwa perzinaan. Semuanya diselesaikan lewat rapat
desa. "Karena kedua belah pihak setuju agar perkara tak
diteruskan ke polisi," kata Candra, sang Kepala Desa. Namun
sebagai pelajaran -- agar peristiwa seperti Sarkowi-Wasiah tak
terulang lagi--menurut Candra perlu juga hukuman bagi si
pelanggar susila.
Apalagi Sarkowi juga tak mempersoalkan hukuman yang diterimanya.
"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu
lagi," kata ayah dari enam anak ini. "Persoalan sudah beres dan
pihak desa sudah bertindak adil."
Adapun hubungan antara Ahmad dengan istrinya, Wasiah, kini
berabe juga. Wasiah yang mengaku dihamili Sarkowi (usia
kandungannya sekitar 4 bulan), mula-mula katanya terpaksa
melayani laki-laki itu. Tapi kemudian rela menerima pemberian
uang Sarkowi yang jumlahnya sekitar Rp 6.000.
Ahmad sebenarnya hendak menceraikannya. Tapi, kata Ahmad, ia tak
mampu membiayai perceraian. Sebagai tukang rumput, katanya,
penghasilannya paling-paling Rp 200 sehari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini