Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sarkowi membuat lapangan bola

Sarkowi dipersalahkan berbuat zina. oleh putusan rapat penduduk setempat di jatuhi hukuman membuat sebuah lapangan bola, ketua pn. majalengka menilai tindakan itu merupakan pengadilan tandingan.

10 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RESMINYA, minggu ini habislah masa hukuman bagi Sarkowi, setelah menjalankan kerja paksa selama sebulan. Yaitu membuat sebuah lapangan sepakbola di Desa Babakan, Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), sesuai dengan putusan "pengadilan" desa. Sarkowi, pegawai tata usaha di sebuah SMA di Majalengka tersebut, dipersalahkan berzina dengan seorang perempuan. Sebuah pertemuan desa yang berlangsung malam hari di balai desa, riuh rendah oleh ejekan dan ancaman. Di situlah Sarkowi, 40 tahun, berhadapan dengan majelis desa yang terdiri dari pamong, tetua, tokoh masyarakat dan pimpinan Kepala Desa Babakan. Di luar penduduk berkumpul dan dari merekalah suara ejekan dan ancaman terdengar sangat keras. Dari ruang sidang terungkap sebuah cerita. Suatu malam, Ahmad terbangun dari tidurnya dan tak mendapatkan istrinya, Wasiah, terbaring di sisinya sebagaimana mestinya. Pada saat itu juga Ahmad, seperti diceritakannya sendiri kemudian, mendengar suara berbisik-bisik dari arah dapur. Ahmad bangkit hendak mengetahui apa yang terjadi di dapur pada tengah malam itu. Tapi suara bisik-bisik diam, begitu Ahmad memperdengarkan langkahnya menuju dapur. Semula, kata Ahmad, ia tak berprasangka buruk. Itulah sebabnya lelaki berpenyakit asma ini segera kembali hendak meneruskan tidurnya. Tapi lagi-lagi Ahmad, tukang rumput yang biasa dipanggil orang untuk memijat itu, terganggu tidurnya. Ia mendengar gerit pintu dapur--sementara istrinya tak juga kembali ke tempat tidurnya. Mengendap-endap Ahmad mendekati dapur. Suara dari sana makin jelas. Melalui sinar lampu teplok yang remang-remang, begitu ceritanya, Ahmad melihat dua orang yang tak asing. Yang satu istrinya dan yang lain, Sarkowi, yang pernah beberapa kali datang ke rumahnya dengan alasan minta dipijat. Sandal Jepit Sebelum kedua orang--yang dalam keadaan tak senonoh itu--menyadari kehadiran orang lain, Ahmad menyambar sandal jepit di dekatnya, lalu dihantamkannya bertubi-tubi ke muka Sarkowi. Karyawan SMA Negeri Majalengka itu pun menghindar, lalu kabur. Ahmad lalu menyeret istrinya kekamar. Wasiah tak mungkir: ia mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan gelap dengan Sarkowi, sejak Juli sebelumnya. Melalui pamong desa setempat akhirnya--10 hari setelah peristiwa di dapur Ahmad--Sarkowi dihadapkan kepada sidang desa, awal September lalu. Putusan "pengadilan desa" jatuh: Sarkowi harus bekerja membuat lapangan bola selama 30 hari. Dengan catatan, urusan perzinaan dianggap habis sampai di situ saja, tak usah diteruskan ke polisi untuk diperkarakan sebagaimana mestinya. Berhubung tugas-tugasnya sebagai pegawai negeri, yang tak memungkinkan absen terus-menerus selama 30 hari, "pengadilan" membenarkan Sarkowi mengupah orang lain untuk mewakilinya menjalankan hukuman. Cukup bagi Sarkowi menyediakan uang Rp 15.000, bagi siapa saja yang mau diupah Rp 500/ hari. Dan itulah yang dilakukan Sarkowi. "Dilihat dari perbuatannya", kata salah seorang tokoh masyarakat, pengurus MDI (Majelis Dakwah Islam) setempat, Kursus, "hukuman tersebut tak seimbang." Namun secara moral, tambah Kursu, "tak langsung masyarakat berat menghukumnya: Sarkowi dikucilkan tak ada lagi penduduk desa yang mau menegurnya." Tapi menurut Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Sjariefoedin, "sekarang ini tak ada lagi peradilan adat." Rapat desa yang memutuskan sesuatu hukuman bagi warganya yang melakukan tindak pidana, menurut Sjariefoedin, "merupakan pengadilan tandingan" bagi badan pengadilan yang sah. Kepala Desa, kata Ketua Pengadilan itu lagi, harus memberi penerangan kepada warganya agar menempuh jalan hukum dan tidak mengadilinya sendiri. Camat Sukahaji, Idit Setiadi, yang belum menerima laporan tentang "pengadilan desa" di Babakan, juga tak menyetuJui cara-cara tersebut. Perkara perzmaan, katanya, merupakan delik aduan -- kasus tersebut menjadi perkara bila ada pengaduan. Dan bila Ahmad tak mengadu ke polisi, katanya, "kami tak dapat berbuat apa-apa." Namun menurut tetua desa, Rosiain, apa yang diputuskan musyawarah desa terhadap Sarkowi "bukan hukuman." Tapi sekedar "peringatan" saja. Segala persoalan di desa, sambung Kursu, "sebelum dibawa ke tingkat atas, biasanya selalu diselesaikan secara musyawarah-jadi bukan berarti kami mengabaikan hukum yang ada." Sudah Adil Hasil putusan desa, menurut Kursu, biasanya berpengaruh baik buat warga. Dalam waktu 10 tahun belakangan ini hanya terjadi 4 kali peristiwa perzinaan. Semuanya diselesaikan lewat rapat desa. "Karena kedua belah pihak setuju agar perkara tak diteruskan ke polisi," kata Candra, sang Kepala Desa. Namun sebagai pelajaran -- agar peristiwa seperti Sarkowi-Wasiah tak terulang lagi--menurut Candra perlu juga hukuman bagi si pelanggar susila. Apalagi Sarkowi juga tak mempersoalkan hukuman yang diterimanya. "Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata ayah dari enam anak ini. "Persoalan sudah beres dan pihak desa sudah bertindak adil." Adapun hubungan antara Ahmad dengan istrinya, Wasiah, kini berabe juga. Wasiah yang mengaku dihamili Sarkowi (usia kandungannya sekitar 4 bulan), mula-mula katanya terpaksa melayani laki-laki itu. Tapi kemudian rela menerima pemberian uang Sarkowi yang jumlahnya sekitar Rp 6.000. Ahmad sebenarnya hendak menceraikannya. Tapi, kata Ahmad, ia tak mampu membiayai perceraian. Sebagai tukang rumput, katanya, penghasilannya paling-paling Rp 200 sehari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus