Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sersan Satu Rafsin Hermawan, anggota TNI AL, dituntut empat tahun penjara dalam perkara penembakan bos rental mobil. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rafsin, bersama dengan dua rekannya sesama angggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, membeli mobil rental hasil penggelapan. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara,” ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Rafsin juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Rafsin dituntut membayar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental yang meninggal dunia, serta membayar Rp 73.177.100 kepada Ramli, korban yang mengalami luka tembak.
Berbeda dengan Rafsin, Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup. Selain melakukan penadahan, oditur menilai keduanya juga telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kejadian ini bermula saat Rafsin meminta Akbar untuk dicarikan mobil Honda Jazz atau Honda Brio dengan harga sekitar Rp 50 juta. Akbar kemudian menyampaikan ini kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang mengenal penjual mobil.
Selanjutnya, warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman. Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Penadahan yang dilakukan Rafsin, Bambang, dan Akbar berujung pada percekcokan antara ketiganya dengan rombongan Ilyas cs. Percekcokan ini berujung pada tewasnya Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pilihan Editor: Harta Kekayaan Ridwan Kamil yang Rumahnya Digeledah KPK