Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Siswa yang meninggal setelah mengikuti masa orientasi sekolah atau MOS di SMA semi militer Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan bertambah. Wiko Jeriyanda, 16 tahun, siswa baru di sekolah itu mengembuskan nafas terakhir pada Jumat, 19 Juli 2019 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiko sempat mengalami masa kritis setelah menjalani operasi. Firli, kuasa hukum korban Wiko menjelaskan, kliennya meninggal Jumat malam di RS Charitas Palembang sekitar pukul 20.10 menit di ruang ICU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka di Komplek Sri Mas, Jalan Pertahanan, Plaju, Palembang. Pada Sabtu siang, jenazah Wiko akan dimakamkan di pemakaman umum Talang Karet, Sentosa Plaju.
Sedangkan secara hukum, pengacara juga sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kematian tersebut. “Semalam juga kami langsung membuat laporan,” kata Firli, Sabtu, 20 Juli 2019.
Wiko merupakan siswa ke dua yang meninggal usai mengikuti MOS di sekolah Taruna Indonesia. Sebelumnya, Delwyn Berli meninggal sebagai akibat adanya dugaan kekerasan fisik oleh siswa senior dan pembimbing. Sejauh ini Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial OB yang merupakan guru pembina dalam masa MOS.
Kata Firli, kliennya dilarikan ke Rumah Sakit setelah mengikuti MOS, Sabtu lalu, 13 Juli 2019. Korban diantar pihak sekolah setelah merasa sakit. Sebelum membuat laporan resmi ke polisi, Firli bersama orang tua korban juga mendatangi Mapolresta Palembang untuk mengkonsultasikan kejadian tersebut.
Kedatangan di awal tersebut juga dimaksudkan untuk membuat laporan secara lisan. Namun dengan kematian ini, Firli berharap polisi dapat mengungkap musabab meninggalnya Wiko. “Yang kita laporkan sifatnya masih lidik,” ujar Firli.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan sejauh ini sudah ada 1 tersangka atas peristiwa yang terjadi di SMA Taruna Indonesia. Tersangka katanya merupakan salah seorang pembina yang terlibat langsung dalam proses MOS.
Dalam rekonstruksi sebelumnya, tersangka OB melakukan pemukulan di bagian kepala korban dengan bambu sepanjang 1 meter. Korban di pukul karena melawan perintah pembina. Selain menetapkan OB, menurut Supriadi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka. “Proses sedang berlangsung di Polresta Palembang,” katanya.