Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satu Warga Sipil Tersangka Judi Sabung Ayam, Kasus Penembakan 3 Polisi Masih Pemeriksaan Saksi-saksi

Polisi menetapkan satu warga sipil menjadi tersangka judi sabung ayam di Way Kanan Lampung. Dua TNI yang diduga terlibat penembakan masih saksi.

21 Maret 2025 | 13.20 WIB

Petugas menurunkan jenazah anggota Polri yang tewas tertembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung, Lampung, 18 Maret 2025. Sebanyak tiga anggota Polri yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Nanta tewas ditembak oknum anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Antara/Dian Hadiyatna
Perbesar
Petugas menurunkan jenazah anggota Polri yang tewas tertembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam setibanya di RS Bhayangkara Polda Lampung, Lampung, 18 Maret 2025. Sebanyak tiga anggota Polri yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Nanta tewas ditembak oknum anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Antara/Dian Hadiyatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin, 17 Maret 2025. Sebelumnya, di lokasi perjudian tersebut terjadi peristiwa penggerebekan oleh aparat kepolisian, yang menyebabkan tewasnya 3 anggota Kepolisian dengan luka tembak di kepala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun Z bukan tersangka penembakan, dia hanya tersangka kasus perjudian. Sementara dua anggota TNI yang diduga menjadi penyelenggara judi sabung ayam dan terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi itu, masih diperiksa Pomdam Lampung sebagai saksi.

Helmy mengatakan bahwa tersangka Z pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW, yang masih dalam pengejaran.

“Undangan itu disebarkan oleh B, seorang oknum (anggota TNI), melalui pesan WhatsApp. Jadi, kronologis diawali adanya undangan beredar di masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook (berisi) ajakan melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan," ucap dia.

Dalam kasus perjudian itu, polisi sudah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 21 juta dan peralatan di gelanggang, seperti ayam dan lainnya yang berkaitan dengan perjudian. "Sebanyak 14 saksi diperiksa karena terdapat peristiwa penembakan maka kami juga mendalami terhadap peristiwa ini," ujar Helmy.

Selain menjadi tersangka dalam kasus perjudian, Z juga menjadi saksi untuk kasus penembakan tiga anggota polisi. "Z ini, dia tahu orang itu di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat oknum TNI membawa senjata api diselipkan di pinggang dan ada laras panjang," tuturnya.

Polisi juga sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang melaksanakan kegiatan di lapangan. Dari 13 personel itu, ada empat orang yang dalam keterangannya mengaku melihat ada aparat melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang.

Sebelumnya, tiga orang anggota Polri tewas setelah ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ketiga polisi itu adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib.

Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi. Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tapi status hukumnya belum berubah.

“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya,” kata Ujang.

Menurut Ujang, tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih mendalami kasus ini dan terus memeriksa saksi-saksi lain. Ia mengatakan bahwa penyidik membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus