Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indar Atmanto mungkin tak bisa mengisi hari-hari pensiun dengan impiannya: bercocok tanam dan mengajar. Bekas Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) ini menghadapi kenyataan pahit. Hakim pengadilan tinggi memvonisnya delapan tahun penjara-dua kali vonis pengadilan tingkat pertama. Indar menilai hukuman itu jauh dari rasa keadilan karena ia tak melakukan kesalahan seperti dituduhkan kepadanya. "Saya tak akan berhenti mencari keadilan," katanya kepada wartawan Tempo, Jajang Jamaludin, yang mewawancarainya Kamis pekan lalu. Ia menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo