Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indar Atmanto mungkin tak bisa mengisi hari-hari pensiun dengan impiannya: bercocok tanam dan mengajar. Bekas Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) ini menghadapi kenyataan pahit. Hakim pengadilan tinggi memvonisnya delapan tahun penjara-dua kali vonis pengadilan tingkat pertama. Indar menilai hukuman itu jauh dari rasa keadilan karena ia tak melakukan kesalahan seperti dituduhkan kepadanya. "Saya tak akan berhenti mencari keadilan," katanya kepada wartawan Tempo, Jajang Jamaludin, yang mewawancarainya Kamis pekan lalu. Ia menyatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis itu.
Pengadilan tinggi memperberat hukuman Anda. Apa komentar Anda?
Saya mendengar itu pertama kali dari kawan. Dia bilang berita itu ada di media. Kaget saya. Berita itu, bagi saya, sangat menyakitkan. Ini tidak benar. Saya merenung. Untuk memberi tahu istri, saya perlu waktu sampai seharian.
Yang paling membuat Anda kaget?
Saya mengajukan permohonan banding dengan harapan putusan pengadilan pertama bisa dikoreksi. Eh, malah makin berat. Dari empat tahun naik delapan tahun itu tinggi. Lalu ada informasi uang penggantinya dihilangkan. Besoknya, saya cari berita di media. Saya baru clear bahwa uang ganti rugi Rp 1,3 triliun itu dihilangkan. Artinya, di situ kan ada kekeliruan di pengadilan pertama. Kalau hal yang mendasar seperti itu keliru, bagaimana dengan yang lain? Cuma itu saja yang ada di kepala saya saat itu.
Dua pengadilan memvonis Anda bersalah. Mengapa tidak Anda terima saja?
Tidak. Kalau saya memang bersalah, ya, sudahlah, selesai ini. Kawan-kawan saya pasti gebukin saya. Udah copot aja si Indar itu. Biar tempatnya kosong dan bisa diisi orang lain. Enggak usah hakimlah yang memutuskan. Teman-teman saya juga pasti enggak akan membela. Faktanya, mereka masih mendukung. Hubungan kami masih baik. Di Indosat, saya juga masih jadi chief corporate service. Saya masih bekerja seperti biasa.
Ketika meneken kontrak IM2-Indosat, Anda pernah waswas ini bisa menjadi masalah hukum?
Tidak, karena kami bekerja profesional, sesuai dengan aturan main. Pertanggungjawaban ke pemegang saham setiap tahun dilakukan. Saya pernah mendapat penghargaan Satyalancana dari Presiden karena mengembangkan penetrasi mobile Âbroadband. Itu yang justru diperkarakan sekarang.
Saat pertama kali dilaporkan ke Kejaksaan, Anda langsung panik?
Tidak. Saat itu saya mengatakan dijelaskan saja apa adanya. Yang kami lakukan kan sesuai dengan aturan, bukan sesuatu yang diumpet-umpetin. Ini malah sesuatu yang kami promosikan.
Awalnya Anda mengira masalah ini bagaimana?
Saya mengira, setelah kami jelaskan, ya, akan dipahami. Apalagi, sebagai regulator, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberi penjelasan yang sama dengan kami. Artinya, otoritas yang berwenang saja tak menyalahkan kami.
Jadi waktu itu yakin akan bebas?
Saya selalu berprasangka baik. Semua pihak sudah menjelaskan. Asosiasi juga memberi penjelasan. Mereka kan pelaku yang mengetahui soal ini sehari-hari.
Lalu, saat divonis bersalah di pengadilan pertama, Anda syok?
Yang pertama kali membuat syok ketika saya dituntut 10 tahun. Saya mempertanyakan 10 tahun dasarnya apa. Lalu, saat pembacaan putusan, saya punya feeling kurang bagus. Sidang ditunda dua jam. Sewaktu sidang dibuka, belum apa-apa ketua majelisnya bilang bahwa ini baru tingkat pertama, nanti bisa banding atau kasasi. Saya langsung bertanya, ada apa ini. Saya berpikir ini seperti sudah digetok di depan. Saya kaget. Kok, begitu?
Sekarang hukuman Anda diperberat. Anda akan terus melawan?
Ya, dengan dukungan teman-teman, keluarga, dan perusahaan, saya akan terus maju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo