PERTENGAHAN bulan Juli ini Pengadilan Jakarta Pusat akan
memutuskan perkara pungli Jaksa Sty. Dalam suatu keterangannya
Sty membantah telah mempungli Rp 1 juta dari Saksi Ho Yin Hiung.
Katanya uang itu diterimanya sekedar sebagai titipan dari Ho,
untuk pembayar tuntutan lawan isteri Ho sendiri. Hakim Loudoe
mendesak "Apakah unNk uang titipan tersebut dibuatkan berita
acara semustinya?" Sty kelabakan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum,
yang menuduh Sty berdasarkan kerja Tim Opstib Pusat membuktikan
sendiri pemerasan Sty terhadap Ho, hanya menuntut hukuman 1
tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Pembela Budhi Sutrisno mencoba memojokkan Saksi Ho untuk
kepentingan kliennya. Pembela bilang, pada sidang 28 Juni lalu,
Ho itu bukan orang baru dalam soal adu-mengadu. Tidak hanya Sty.
Masih ada 4 jaksa lain yang dilaporkan oleh Ho ke berbagai
pihak. Juga disebut-sebut Ho sedang berurusan dengan pengadilan
untuk suatu perkara imigran gelap.
Memang betul. Sudah lima kali Ho dipanggil menghadap sidang.
Tapi absen terus. Sehingga 13 Juni kemarin jaksa terpaksa
menangkapnya untuk dijebloskan ke tempat tahanan.
Pada panggilan yang kelima Ho masih tak mau datang juga
menghadap pengadilan. Yang muncul hanya anaknya. Kepada anak Ho
jaksa minta agar yang bersangkutan sendiri datang. Kalau tidak,
begitu ancam jaksa, Ho akan dicari, ditangkap dan langsung
ditahan.
Namun begitu Ho muncul memenuhi panggilan ia segera diringkus.
Ho melawan. Sebuah tendangannya mendarat ke muka Jaksa Daniel
yang berkedudukan sebagai Kabag Operasi pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat-Selatan. Ho juga memainkan giginya unNk menggigit
lengan Daniel. "Kalau tidak ingat kedudukan saya .... tak
tahulah," begitu kata Daniel kemudian.
Surat Kepada Presiden
Sepanjang perjalanan menuju penjara Cipinang, dalam mobil, Ho
terus memprotes penangkapan atas dirinya. Dia berteriak-teriak
kalap kepada orang di jalanan "Saya dirampok jaksa!" sambil
melemparkan sandal dan jaketnya ke luar jendela. Maksudnya
untuk menarik perhatian umum. Tapi tak ada gunanya. Ia sekarang
mendekam di penjara Cipinang.
Sebelum diringkus jaksa, Ho masih sempat mengirim surat ke
berbagai penjuru. Kepada Presiden, MPR/DPR, Menteri Kehakiman,
Jaksa Agung sampai PWI segala. Dia mengadu, Jaksa Daniel hendak
merampok harta milik isterinya Nyonya Jubaedah. Dia diperas oleh
para jaksa.
Keputusan Hakim Loudoe bulan ini tak hanya menentukan nasib Sty
saja -- dengan tuduhan pemerasan atau koruptor yang menerima
suap atau tidak bersalah sama sekali dalam kasus Ho itu. Sebab,
jika pemerasan tidak terbukti dan yang terbukti perkara
penyuapan maka ada alasan bagi kejaksaan untuk membawa juga Ho
ke pengadilan dengan tuduhan telah menyuap penjabat negara. Tapi
apakah Ho akan menggunakan kartu bahwa Kopkamtib tidak akan
menyuruh tuntut seorang yang mengungkapkan pungli?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini