Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saya Dirampok Dan Ho Menggigit

Pengadilan jakarta pusat memeriksa perkara pungli jaksa sty. pelapor, ho yin hiung ditahan ketika menghadiri sidang pengadilan. hakim akan memutuskan perkara ini sebagai kasus pemerasan atau penyuapan. (hk)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTENGAHAN bulan Juli ini Pengadilan Jakarta Pusat akan memutuskan perkara pungli Jaksa Sty. Dalam suatu keterangannya Sty membantah telah mempungli Rp 1 juta dari Saksi Ho Yin Hiung. Katanya uang itu diterimanya sekedar sebagai titipan dari Ho, untuk pembayar tuntutan lawan isteri Ho sendiri. Hakim Loudoe mendesak "Apakah unNk uang titipan tersebut dibuatkan berita acara semustinya?" Sty kelabakan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, yang menuduh Sty berdasarkan kerja Tim Opstib Pusat membuktikan sendiri pemerasan Sty terhadap Ho, hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pembela Budhi Sutrisno mencoba memojokkan Saksi Ho untuk kepentingan kliennya. Pembela bilang, pada sidang 28 Juni lalu, Ho itu bukan orang baru dalam soal adu-mengadu. Tidak hanya Sty. Masih ada 4 jaksa lain yang dilaporkan oleh Ho ke berbagai pihak. Juga disebut-sebut Ho sedang berurusan dengan pengadilan untuk suatu perkara imigran gelap. Memang betul. Sudah lima kali Ho dipanggil menghadap sidang. Tapi absen terus. Sehingga 13 Juni kemarin jaksa terpaksa menangkapnya untuk dijebloskan ke tempat tahanan. Pada panggilan yang kelima Ho masih tak mau datang juga menghadap pengadilan. Yang muncul hanya anaknya. Kepada anak Ho jaksa minta agar yang bersangkutan sendiri datang. Kalau tidak, begitu ancam jaksa, Ho akan dicari, ditangkap dan langsung ditahan. Namun begitu Ho muncul memenuhi panggilan ia segera diringkus. Ho melawan. Sebuah tendangannya mendarat ke muka Jaksa Daniel yang berkedudukan sebagai Kabag Operasi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Ho juga memainkan giginya unNk menggigit lengan Daniel. "Kalau tidak ingat kedudukan saya .... tak tahulah," begitu kata Daniel kemudian. Surat Kepada Presiden Sepanjang perjalanan menuju penjara Cipinang, dalam mobil, Ho terus memprotes penangkapan atas dirinya. Dia berteriak-teriak kalap kepada orang di jalanan "Saya dirampok jaksa!" sambil melemparkan sandal dan jaketnya ke luar jendela. Maksudnya untuk menarik perhatian umum. Tapi tak ada gunanya. Ia sekarang mendekam di penjara Cipinang. Sebelum diringkus jaksa, Ho masih sempat mengirim surat ke berbagai penjuru. Kepada Presiden, MPR/DPR, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung sampai PWI segala. Dia mengadu, Jaksa Daniel hendak merampok harta milik isterinya Nyonya Jubaedah. Dia diperas oleh para jaksa. Keputusan Hakim Loudoe bulan ini tak hanya menentukan nasib Sty saja -- dengan tuduhan pemerasan atau koruptor yang menerima suap atau tidak bersalah sama sekali dalam kasus Ho itu. Sebab, jika pemerasan tidak terbukti dan yang terbukti perkara penyuapan maka ada alasan bagi kejaksaan untuk membawa juga Ho ke pengadilan dengan tuduhan telah menyuap penjabat negara. Tapi apakah Ho akan menggunakan kartu bahwa Kopkamtib tidak akan menyuruh tuntut seorang yang mengungkapkan pungli?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus