Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saya Menerima Dengan Ikhlas

Wawancara Tempo dengan Ibrahim Thahir tentang: putusan pengadilan singapura yang menyidangkan perkaranya dengan pertamina, pembagian uang dengan kartika, dan pembiayaan pengurusan kasus.

12 Desember 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK ada kesan murung pada tergugat II, Ibrahim Thahir, 44 tahun, kendati pengadilan Singapura memenangkan lawan perkaranya, Pertamina. Di ruang kerjanya di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat pekan lalu, anak ketiga dari 8 bersaudara putra almarhum H.A. Thahir dari istri pertama itu menerima wartawan TEMPO Aries Margono dan Nunik Iswardhani. Berikut petikan wawancaranya. Anda tampak tenang, apakah tidak kecewa mendengar putusan pengadilan Singapura? Saya dari dulu sudah memperkirakan Pertamina akan menang. Tapi soal menangnya mutlak atau cuma sebagian, ya tidak tahu persis. Tapi putusan hakim saya rasa sudah maksimal. Anda menerima putusan hakim? Secara pribadi saya menerima dengan ikhlas. Dari dulu saya menginginkan perkara ini cepat selesai, agar beban moril keluarga kami berkurang. Secara psikologis kami amat terpukul dengan sering diungkit-ungkitnya nama almarhum Ayah. Sebab, terkadang masalah itu berpengaruh pada hubungan bisnis dan pergaulan. Tapi, untuk menentukan langkah selanjutnya, kami masih akan merundingkannya dengan keluarga. Apakah Kartika juga bisa menerima putusan tersebut? Sulit dijawab. Saya sendiri belum berhasil mengontak beliau. Melihat sikapnya yang tak kenal kompromi, rasanya Bu Kartika tak akan begitu saja menyerah. Tapi, di sisi lain, ia juga pernah minta damai saat posisinya terpojok pada persidangan terakhir. Yang jelas, kalau ia naik banding, kami sebagai tergugat II ikut repot, mau tidak mau ikut terbawa. Tentang uang US$ 5 juta yang ditetapkan sebagai milik Kartika dan keluarga Thahir, bagaimana penyelesaiannya? Kami akan musyawarah dengan keluarga. Tapi uang itu kan masih harus diperhitungkan dengan ongkos perkara. Kalau masih ada sisa, kami berharap bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Namun, jika Kartika menolak, kami akan minta pembagian menurut ketentuan hukum waris Islam. Kalau boleh tahu, berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk mengurus kasus ini? Perkara ini kan sudah lama. Yah, kira-kira Rp 1 milyar. Sebagian besar untuk membayar pengacara kami di Singapura (Harry Wee). Jumlah itu tak seberapa dibandingkan pengeluaran Kartika. Ongkos pengacaranya saja sekitar dua ribu dolar Singapura per jam. Tapi Kartika kan kaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus