Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Indonesia sudah membentuk dua tim khusus untuk meladeni gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di forum arbitrase internasional. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo ditunjuk menjadi wakil ketua tim teknis yang sehari-hari mengawal gugatan Newmont itu. Kamis pekan lalu, wartawan Tempo Jajang Jamaludin, Ayu Primasandi, dan Dian Nita mewawancarai Susilo perihal kesiapan pemerintah "bertempur" dengan Newmont di tingkat arbitrase itu.
Apa saja persiapan pemerintah untuk menghadapi gugatan Newmont ini?
Kami sudah rapat khusus di sidang kabinet. Presiden sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan Newmont. Mereka sudah berusaha di sini, tapi tidak menghormati kami. Mereka malah mengajukan arbitrase, padahal kami sedang renegosiasi. Karena itu, pemerintah meminta mereka mencabut gugatan. Pemerintah juga menyiapkan semua hal untuk menggugat balik.
Artinya pintu negosiasi tertutup?
Selama mereka tidak mencabut gugatan, ya, renegosiasi berhenti total. Kami tidak mau melanjutkan. Sekarang kami frontal. Kami betul-betul serius.
Kapan persisnya renegosiasi berhenti?
Sejak mereka mengajukan gugatan. Waktu itu langsung saya hentikan. Tanggal 17 Juli, kami panggil mereka lagi.
Pemanggilan itu untuk apa?
Ya, memberi tahu mereka agar mencabut gugatan.
Tanggapan pihak Newmont bagaimana?
Mereka datang karena inginnya kan arbitrase tetap jalan, negosiasi tetap jalan. Mereka minta putusan sela pula agar bisa ekspor konsentrat. Karena itu, kami melihat Newmont tak punya iktikad baik. Ya, pemerintah menyiapkan tim untuk menghadapi mereka. Ada tim besar yang dipimpin Menko Perekonomian, ada juga tim teknis yang mengawal gugatan itu sehari-hari. Tim teknis dipimpin Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), wakilnya saya sebagai Wakil Menteri ESDM. Tim ini didukung Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.
Apa yang akan dilakukan kedua tim?
Kami menyiapkan segala hal yang diperlukan. Menko Perekonomian juga sudah mengirimkan surat balasan ke ICSID. Kami juga segera mengirimkan surat ke Newmont bahwa pemerintah tidak setuju terhadap kondisi force majeure yang mereka tetapkan.
Juni lalu, pemerintah menyebut renegosiasi hampir rampung, Tiba-tiba Newmont malah menempuh jalur arbitrase.…
Oh ya, memang ada kemajuan renegosiasi. Dari 107 kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, 40 sudah diteken MOU-nya. Yang 66 itu MOU-nya sudah finalisasi. Targetnya September nanti semua harus selesai, termasuk renegosiasi dengan Freeport. Satu-satunya yang kami stop adalah Newmont.
Pemerintah akan menggugat balik Newmont. Argumen dan bukti yang disiapkan apa saja?
Banyak, tapi saya tidak bisa disclose. Dalam kontrak karya disebutkan bila ada sengketa itu seharusnya dibawa ke Uncitral, sedangkan mereka menggugat kami ke ICSID. Mereka sebetulnya tidak berhak.
Kapan gugatan ke Uncitral akan dikirim?
Tunggu sajalah, kami sedang persiapan.
Apa sebetulnya target pemerintah menggugat balik Newmont?
Mereka harus cabut gugatan. Kalau misalkan gugatan mereka tetap jalan, ya, kami bisa putus kontrak. Terminasi. Tidak ada cerita apa-apa lagi. Kalau mereka mau menyelesaikan renegosiasi, ya silakan, tapi cabut dulu gugatannya.
Pemerintahan Yudhoyono akan segera berakhir. Bagaimana kelanjutan gugatan ini?
Tetap lanjut. Kan, yang menggugat atas nama pemerintah Indonesia. Presiden Yudhoyono tinggal berkomunikasi dengan presiden terpilih.
Newmont mengklaim regulasi pemerintah memberatkan mereka.…
Ah, mereka bukan tidak mampu. Mereka memang tidak mau. Itu saja. Sudah kami hitung, kok. Secara bisnis, itu masih masuk.
Risiko terburuk apa yang dibayangkan pemerintah akibat sengketa ini?
Risikonya, ya, produksi berhenti. It's OK.
Bagaimana dengan nasib ribuan pekerja Newmont?
Mitigasinya, kalau misalkan suatu saat kami cabut kontrak, ya, kami kasih ke perusahaan lain. Bisa ke perusahaan dalam negeri. Kenapa tidak?
Newmont memakai perjanjian bilateral Indonesia-Belanda sebagai dasar gugatan.…
Ya, kami menghormati perjanjian itu. Tapi, dalam perjanjian bilateral, semua pihak harus saling menghormati peraturan dan undang-undang di negara masing-masing. Kan, tidak mungkin suatu negara bermaksud menundukkan negara lain.
Apakah risiko hubungan antarnegara sudah dihitung?
Memangnya kenapa? Wong kami tidak menzalimi mereka. Mereka saja yang merasa kami zalimi. Kami itu punya yurisdiksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo