Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ulur Mengulur DPR Memilih Pimpinan KPK

DPR belum membahas pemilihan pimpinan KPK yang berakhir 20 Desember 2024. Cara tak mengulang seleksi.

4 November 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PBHI menyarankan DPR segera memilih pimpinan KPK agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kinerja lembaga tersebut.

  • Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan KPK akan mengalami deadlock apabila sampai 20 Desember 2024 belum ada pimpinan yang baru.

  • Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai masih ada cukup waktu jika Prabowo ingin melakukan seleksi ulang calon pemimpin KPK.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Meski tinggal dua bulan lagi, sampai saat ini Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menggodok 10 nama calon pemimpin dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK hasil panitia seleksi yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 8 Desember 2024 dan baru kembali memasuki masa persidangan pada Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan lembaga antirasuah itu akan mengalami kebuntuan apabila sampai 20 Desember 2024 belum ada pimpinan yang baru. "KPK akan deadlock karena KPK itu bergantung kepada pimpinannya untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan yang strategis. Misalnya kalau penindakan, surat penangkapan, penetapan tersangka, pencekalan," ujarnya, Ahad, 3 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota IM57+ Institute itu mengatakan sampai hari ini juga belum ada dasar hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK atau mekanisme penunjukan pelaksana tugas. "Kecuali mau dibuat."

Surat presiden yang berisi 10 nama calon pemimpin KPK dan 10 nama anggota Dewas KPK tersebut telah dikirim ke DPR pada 15 Oktober 2024, lima hari sebelum Presiden Jokowi purnatugas. DPR bertugas melakukan uji kelayakan untuk memilih lima nama pemimpin KPK serta 5 nama anggota Dewan Pengawas.

Mereka yang terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua KPK sampai 2029. Sebagaimana keputusan presiden atas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebelumnya empat tahun. Rangkaian seleksi calon pimpinan (capim) KPK telah dimulai sejak Juni 2024 oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK.

Di sisi lain, sejumlah pegiat antikorupsi meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan seleksi ulang capim KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK. Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan seleksi pada masa pemerintahan Jokowi dianggap melanggar putusan MK yang menyatakan seleksi capim dan calon anggota Dewan Pengawas KPK hanya dilakukan satu kali dalam satu periode kepemimpinan presiden.

Samad mengatakan Jokowi telah melakukan seleksi capim KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024. "Karena ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat pansel ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pemimpin KPK,” ujar Samad dikutip dari Tempo.co, Kamis, 31 Oktober 2024.

Meski masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024, Samad menilai masih ada cukup waktu jika Prabowo ingin melakukan seleksi ulang. Waktu dua bulan ini masih cukup untuk melakukan proses seleksi ulang. “Ini belum terlambat kalau kita mau menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel,” ucap Samad.

Sebelumnya, panitia seleksi meloloskan 10 nama calon pemimpin KPK, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Adapun 10 nama calon anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz., Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

Yudi Harahap berharap Komisi III DPR sudah memilih lima pemimpin KPK dan lima anggota Dewas KPK sebelum Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2024. Namun dia juga mengingatkan agar DPR mempertimbangkan untuk mencoret nama-nama capim KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah. "Jangan sampai muncul melebihi 20 Desember, nanti ada kegaduhan," ujar Yudi.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya, mengatakan Komisi Bidang Hukum DPR harus segera membahas pemilihan pemimpin dan anggota Dewan Pengawas KPK. "Mengapa proses seleksi ini perlu segera diselesaikan? Sederhananya agar memperkecil kemungkinan adanya lobi-lobi politik dari atau kepada kandidat" ujarnya, Ahad, 3 November 2024.

Proses seleksi ini, menurut Diky, merupakan ujian atas komitmen DPR dan pemerintah untuk serius memperbaiki kinerja KPK. Proses seleksi calon pimpinan KPK sebelumnya telah meloloskan Firli Bahuri, yang belakangan terlibat suap dalam perkara yang ditangani KPK.

Jika sampai pada 20 Desember 2024 Komisi III DPR belum juga memilih pimpinan KPK yang baru, Diky menyebutkan konsekuensi hukumnya adalah Prabowo harus mengeluarkan keputusan presiden guna memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

Apabila hal itu sampai terjadi, Diky menyebutkan, publik terpaksa menonton berbagai kontroversi yang dihadirkan oleh para komisioner saat ini. Ia juga mewanti-wanti agar DPR tidak memprioritaskan kandidat yang berasal dari penegak hukum. "Sebab, kondisi itu akan membuat masalah loyalitas ganda di KPK makin besar."

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menyarankan DPR segera memilih pimpinan KPK yang baru agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu penanganan kasus korupsi di lembaga tersebut.

"Harusnya segera. Begitu dibentuk komisi kemarin, langsung dibahas," ujarnya.

Menurut Julius, pemilihan pimpinan KPK merupakan hal yang krusial dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat. Selain karena masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir, pemilihan pimpinan KPK tidak bisa dilakukan terburu-buru.

"DPR butuh waktu yang cukup panjang untuk melakukan penelusuran yang lebih detail lagi perihal latar belakang calon," ujarnya. Hal itu penting untuk memastikan KPK ke depan dipimpin oleh orang-orang yang berintegritas dan jauh dari korupsi.

Julius menyebutkan akhir-akhir ini kinerja KPK melempem ketimbang penegak hukum lain. Salah satunya saat KPK memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, ke Amerika Serikat bukan termasuk gratifikasi.

Menanggapi proses seleksi pemimpin KPK, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan komisinya memang belum membahasnya. "Sepengetahuan saya belum diagendakan dalam masa sidang ini, tapi kan di DPR bisa saja kemudian di tengah jalan masuk jadwal itu," ucapnya.

Dia sependapat jika proses seleksi pimpinan KPK adalah hal yang krusial, mengingat pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2024.

Nasir akan mendorong seleksi pemimpin KPK segera dibahas di komisinya, mengingat anggota Dewan juga akan mendekati reses. Namun ia menyebutkan proses seleksi tidak membutuhkan waktu lama untuk memilih lima nama dari 10 kandidat. "Enggak butuh waktu lama, paling lama tiga hari."

Soal desakan agar pemerintah melakukan pemilihan ulang capim KPK dan calon anggota Dewan Pengawas, Nasir berpendapat lain. Menurut dia, seleksi ulang justru akan menuai konflik, termasuk dari para calon yang sudah terpilih sampai di tahap ini. "Mereka bisa melakukan upaya hukum, kok, tiba-tiba diulang," ujar Nasir.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus