Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Bekuk 2 Tersangka Sisa Begal Warteg

Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya menangkap keempat orang tersangka begal warteg yang sempat viral di media sosial dan menjadi buron.

26 Januari 2020 | 18.13 WIB

Empat pelaku begal warteg saat pers release di Polres Jakarta Selatan, Ahad, 26 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Empat pelaku begal warteg saat pers release di Polres Jakarta Selatan, Ahad, 26 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap 4 orang tersangka begal warteg yang sempat viral di media sosial dan menjadi buron. Mereka ditangkap dalam waktu dan dan tempat yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama tersangka HW (Heru Wahono) kami tangkap di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 25 Januari lalu," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Januari 2020 menjelaskan pihaknya menggulung komplotan begal warteg tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah menangkap Heru yang bersembunyi di rumah kerabatnya, polisi kemudian menangkap satu tersangka lain yang bernama Ahmad Firdaus di Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka polisi mengembangkan pencarian 2 tersangka yang tersisa.

Hingga pada Ahad dini hari, polisi menangkap Syadam Baskoro dan PS di Kampung Gunung Siem, Bogor. Namun saat akan ditangkap, Syadam malah melawan petugas dan berusaha kabur.

"Terpaksa pelaku dilumpuhkan kakinya," ujar Bastoni.

Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti seperti celurit, pakaian, dan kendaraan yang digunakan saat melakukan kejahatannya. Bastoni mengatakan pihaknya masih mencari telepon genggam hasil kejahatan komplotan tersebut.

Aksi kriminalitas begal itu terjadi di warteg Jalan Soelaiman, Petukangan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 21 Januari 2020 pukul 01.00. Aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral.

Keempat begal warteg tersebut kini mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus