Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sepak Terjang Kejaksaan Agung Bongkar Korupsi Timah Hingga Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jampidsus Febrie Adriansyah dimata-matai Densus 88 bersamaan dengan upaya Kejaksaan Agung membongkar korupsi timah.

27 Mei 2024 | 21.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung kini tengah menjadi sorotan usai salah satu petingginya dibuntuti oleh anggota polisi dari Detasemen Khusus Antiteror alias Densus 88. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dikuntit saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumber Tempo yang mengetahui peristiwa itu terjadi mengatakan dua orang yang diduga menguntit Febrie datang beberapa saat setelah Jaksa Agung Muda itu tiba di restoran bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer. Setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang tersebut, polisi militer yang mengawal Febrie pun langsung merangkul salah satu dari mereka ketika penguntit itu hendak keluar restoran..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah penangkapan satu anggota Densus 88, sumber tersebut juga mengatakan bahwa beberapa orang yang memantau Febrie dari luar restoran langsung melarikan diri. “Setelah ditangkap itu, yang di sana-sana (sambil menunjuk tempat di luar restoran) lari. Ternyata sedang mantau,” kata dia. Satu anggota polisi yang tertangkap dibawa pergi dengan mobil oleh pengawal Febrie.

Belakangan, Febrie memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer, lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Lantas, bagaimana sebenarnya sepak terjang Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi Timah hingga petingginya dibuntuti? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Sepak Terjang Kejagung Bongkar Korupsi Timah

Kasus korupsi tambang timah pertama kali diungkapkan Kejaksaan Agung ke publik pada awal Maret 2024. Saat itu, Kejagung menetapkan 14 tersangka kasus korupsi pengolahan bijih timah di Kepulauan Bangka Belitung, setelah memeriksa sekitar 130 saksi. Dari 14 tersangka itu, tiga di antaranya merupakan mantan direktur PT Timah Tbk.

Para tersangka kasus rasuah itu diduga berkomplot untuk mengakali surat perintah kerja guna melegalkan aktivitas para penambang liar yang beroperasi di wilayah konsesi PT Timah. Akibatnya, negara dan lingkungan diperkirakan menanggung kerugian sekitar Rp 271 triliun dalam rentang 2015-2023.

Daftar tersangka kasus tersebut bertambah menjadi 16 orang setelah Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai pemberi sarana dan fasilitas untuk melakukan penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk.

Modus korupsi tersebut adalah PT Timah yang menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan, lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya karena penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.

Namun, bukannya melakukan penindakan terhadap kompetitor, PT Timah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama. Perusahaan-perusahaan itu kemudian menambang timah secara ilegal di IUP PT Timah. Komplotan juga membentuk tujuh perusahaan boneka yang beroperasi di wilayah itu.

Kerjasama disembunyikan dengan surat kerjasama sewa smelter yang dibuat oleh para direksi PT. Timah. Dokumen lainnya yang dipegang oleh salah satu perusahaan swasta juga Surat Perintah Kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil mineral agar bijih timah yang ditampung dari perusahaan boneka terkesan legal.

Sebagai tindak lanjut dari kasus itu, Kejaksaan Agung pun menyita lima perusahaan smelter sebagai bukti. Penyitaan itu berupa pengambilalihan tanah, bangunan, alat-alat transportasi, serta alat pengolahan timah di kawasan smelter tersebut. Adapun lima perusahaan yang disita adalah PT Sariwaguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Refined Bangka Tin.

Sebagian alat berat berhasil dirampas dari kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah, selepas melewati sejumlah rintangan. Misalnya ban mobil yang ditumpangi penyidik berulang kali bocor ketika menyusuri jalan yang dipenuhi ranjau paku. Pemilik alat berat itu juga berusaha mengelabui tim jaksa dengan menutup badan mesin menggunakan tumpukan pohon sawit.

Tak hanya penyitaan terhadap perusahaan, Kejagung juga turut menyita sejumlah aset pribadi milik para tersangka kasus rasuan tersebut. Mulai dari uang tunai, mobil mewah, hingga rumah mewah yang harganya ditaksir mencapai Rp 23 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung mengalami berbagai macam rintangan. Di antaranya adalah penebaran ranjau paku, upaya menghadang penyidik, intimidasi, hingga yang terbaru membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah yang menangani kasus ini. Selain itu, Kejagung juga diduga mendapat teror dari konvoi belasan kendaraan bersirine yang berhenti di depan gerbang utama kantor Kejaksaan Agung, pada Senin malam, 20 Mei 2024.

Sementara itu, daftar 16 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra. 

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar. 

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW. 

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN. 

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL. 

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil. 

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil. 

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina. 

12. Direktur PT SBS, RI.

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.

15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE, Helena Lim.

16. Pengusaha, Harvey Moeis.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus