Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Seri kedua, panitera juga seri kedua, panitera juga

5 orang panitera di pengadilan negeri jak-pus dan ketua pengadilan tinggi jak-pus, d.j staa dibebaskan tugasnya, mereka dituduh melakukan penyelewengan, berkat upaya opstib.(hk)

14 Maret 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMUANYA serba mendadak pemberitahuan per telepon datang dari Departemen Kehakiman menjelang tengah hari. Dan siang itu juga Hakim Slamet Riyanto, Pj. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengirim lima orang paniteranya menghadap pejabat Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum di Jalan Hayam Wuruk (Jakarta Pusat). Tak jelas apa yang dibicarakan di sana. Tapi cukup jelas apa yang terjadi kemudian. Sebab siang itu juga, 2 Maret lalu, kelima panitera tersebut sibuk berbenah. Setelah semuanya beres, sore itu juga para panitera Sumardi (Kepala Bag. Pidana), Sulaiman (Kepala Bag. Kewarganegaraan), Tohidi dan Yusri (keduanya Panirera Pengganti) menyerahkan jabatan mereka kepada Hakim Slamet Riyanto. Ketua PN Jakarta Pusat kebetulan sedang tak berada di tempat. Sampai sore itu, pukul 19.00, Kepala Panitera Suwito belum siap berbenah. Besoknya, sore hari, barulah beres semuanya sehingga keesokan harinya, 4 Maret, Suwito yang telah bertugas sebagai panitera di sana sekitar 12 tahun, pun menyerahkan jabatannya pula. (Lihat juga box Tiga Panitera Bercerita). Ketergesa-gesaan tak dapat menutupi apa yang sesungguhnya terjadi. Pun ketegangan tak dapat ditawar hanya dengan pernyataan seorang hakim seperti ini: serah terima jabatan para panitera tersebut "hanyalah mutasi biasa di lingkungan Depkeh." Karena akhirnya memang jelas. Mula-mula kelima panitera tersebut dialih-tugaskan ke Depkeh. "Kami hanya menunggu penempatan saja," kata Sumardi, di ruang tunggu Depkeh. Tapi selanjutnya, setelah tiga hari keluar-masuk ruang kerja Irjen, menjadi nyatalah semuanya. "Saya bebas-tugaskan mereka dari segala tugas kepaniteraan dan tugas-tugas lain," kata Menkeh Ali Said minggu lalu. Dan dalam status tersebut, menurut Menkeh, mereka tetap menerima gaji pokok tanpa tunjangan -- "kan mereka telah di-nonjob-kan." Tim 902 Pada minggu yang sama, 5 Maret, Ali Said juga memerintahkan agar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, D.J. Staa, menyerahkan jabatannya paling lambat 24 jam kemudian. Tak diumumkan alasan pembebas-tugasan hakim senior tersebut. Tapi Menteri Ali Said pernah menyatakan kekecewaannya terhadap beberapa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Misalnya pembebasan beberapa tertuduh perkara penyelundupan, eks Operasi Tim 902. Kemurahan pengadilan banding yang dipimpin Staa, yang meringankan hukuman bagi terdakwa kejahatan narkotika, juga tak kurang mengganjal hati Ali Said ketika masih menjabat Jaksa Agung. Staa, 55 tahun, sebenarnya hendak ditempatkan di Pengadilan Tinggi di Manado. Sarjana hukum lulusan UGM (1957) itu juga pernah dicalonkan sebagai Hakim Agung -- tapi tak terpilih. Tanda-tanda ia akan dirumahkan memang ada. Misalnya, ia tak diterima Menteri Kehakiman, ketika hendak pamitan menuju posnya yang baru. Kesalahannya? Kamil Kamka, Irjen Depkeh, hanya mengatakan " Itulah hasil Opstib!" Tindakan terhadap kelima panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikatakan Menteri Kehakiman, juga ada hubungannya dengan hasil pemeriksaan opstib. Karena mereka memang ikut terseret ke meja pemeriksaan Opstib yang mengusut para hakim. Mereka disangka ikut ambil bagian dalam penyelewengan kepengurusan kewarganegaraan, pungutan liar, dan beberapa ketidakberesan lain yang diumumkan Opstib beberapa waktu lalu. Para panitera itu tak mau memberikan keterangan tentang tuduhan-tuduhan itu. Bersama Mahkamah Agung, kata Ali Said, Depkeh akan terus membersihkan pengadilan. Tak hanya yang ada di Jakarta. Di beberapa daerah, kata Ali Said, juga banyak terjadi kecurangan. "Asapnya sudah kelihatan," katanya, "tapi membuktikan apinya memang bukan pekerjaan gampang . . . "

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus