Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan lima Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.
Kelima Dewas KPK adalah Gusrizal (ketua), Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, dan Sumpeno. Setelah dilantik, Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pada periode ini pihaknya bakal mengutamakan kerja sama dengan para pimpinan KPK agar pelaksanaan kode etik bisa berlangsung dengan optimal di dalam lembaga tersebut.
Dia berharap kerja sama itu dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
“Jangan sampai terjadi ketidakcocokan antara pimpinan KPK dan Dewas. Maka oleh sebab itulah kita bekerja sama, yang terbaik,” kata Gusrizal saat ditemui di Istana Negara, Senin.
Gusrizal mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Dewas KPK akan mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Monitoring dan evaluasi akan menjadi program utama yang dijalankan Dewas KPK, termasuk memantau bagaimana para pimpinan KPK menjalankan tugasnya dengan optimal sesuai tanggung jawabnya.
Dia menyebutkan pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi kode etik agar dapat meminimalkan pelanggaran kode etik terhadap pelaksanaan tugas-tugas pegawai KPK. Dia ingin menjaga muruah KPK.
“Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan Memperkuat KPK
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK periode 2019-2024 Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan keberadaan Dewas memperkuat KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Dia mengatakan hal itu menanggapi tudingan yang menyebutkan keberadaan Dewas telah melemahkan kinerja KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Saya pikir keliru ya, justru dengan adanya Dewas, KPK menjadi lebih kuat. Kenapa? Karena ada yang memantau, ada yang mengawasi," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Tumpak mengatakan KPK tidak luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, fungsi pengawasan diperlukan agar tugas pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
“Apakah KPK tidak bisa salah? Bisa, bisa salah. Salah tangkap? Bisa. Salah sita bisa enggak? Bisa. Jadi perlu ada pengawasan, itu perlu,” ujarnya.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan keberadaan Dewas KPK bukan tanpa kelemahan. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal Dewas KPK baru menyertakan soal tugas Dewas, tetapi belum disertai kewenangan yang kuat.
Tumpak tidak menampik soal masih adanya kekurangan pada Dewas KPK Jilid I, dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kekurangan tersebut.
Namun dia memastikan Dewas KPK saat ini telah menyiapkan catatan untuk disampaikan kepada Dewas periode berikutnya untuk mempermudah tugas Dewas selanjutnya guna memastikan KPK bisa menjalankan tugas dengan optimal dan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami lima orang adalah yang ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti, mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami,” tuturnya.
Hendrik Yaputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pertimbangan Pramono Anung akan Serap Program Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini