Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Catur Adi disebut sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba Hendra Sabarudin yang sudah menjadi tersangka pada September tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa membenarkan keterkaitan antara Catur Adi dengan Hendra Sabarudin dalam jaringan narkotika. “C adalah bandar. Ini bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang sudah divonis,” kata Mukti kepada awak media di Mabes Polri, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti mengatakan hubungan antara Catur Adi dan Hendra Sabarudin masih terus diselidiki lebih lanjut. Namun sejauh ini penyidik sudah mendapatkan barang bukti kalau Direktur Persiba Balikpapan itu memang bagian dari jaringan narkoba dengan Hendra Sabarudin.
“Ini sindikasi dengan Hendra Sabarudin, kemungkinan sudah lama. Kami tahu dia sindikatnya Hendra, tapi sebelumnya kami belum ada barang buktinya, setelah mendapatkan barang bukti kami baru maju,” ucap Mukti.
Henda Sabarudin merupakan terpidana narkoba yang telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024. Adapun perputaran uang dalam transaksi narkoba ini mencapai Rp 2,1 triliun. Dia mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh ton dari Malaysia. Wilayah penyebaran barang dagangannya di Indonesia adalah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Mengutip laporan Tempo yang terbit pada 19 September 2024 lalu, kasus Hendra Sabarudin yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas ini pertama kali dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Awalnya Hendra Sabarudin sering berbuat onar, lalu muncul fakta masih berbisnis narkoba dari lapas.
Polisi juga menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, kaki tangan hendra juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana yang sama. Kaki tangan Hendra yang membantu TPPU diketahui inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY. Sedangkan yang mengelola uang hasil kejahatan berinisial TR dan MA.
Semua tersangka yang terlibat dalam perkara Hendra Sabarudin ini telah dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," tutur Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 18 September 2024.