Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdata citizen lawsuit soal pemasangan pagar laut yang diajukan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten hari ini. Mereka yang tidak hadir adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum warga selaku penggugat, Henri Kusuma, mengatakan sidang pertama ini agendanya adalah pembacaan legal standing atau kedudukan hukum dari penggugat. Namun, sejumlah tergugat dan turut tergugat tak hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kehadiran para tergugat hanya dihadiri oleh Tergugat IV dan V, yaitu Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji," kata Henri lewat pesan singkat pada Selasa, 4 Maret 2025. Keduanya hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 11 Maret 2025 pukul 09.30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya masih sama, yakni legal standing. "Kami berharap Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kades Kohod serta PT Agung Sedayu Group untuk segera menghadiri sidang lanjutan," ujar Henri.
Sebanyak 55 warga Desa Kohod mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat itu di antaranya Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli, dan lain-lain. Mereka menilai, pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group.
Oleh sebab itu, warga Desa Kohod menggugat Presiden RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), Gubernur Banten (Tergugat III), Bupati Tangerang (Tergugat IV), Camat Pakuhaji (Tergugat V), dan Kades Kohod (Tergugat VI). Sementara PT Agung Sedayu Group menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, berikut adalah petitum warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod:
- Menerima gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengambil langkah yang konkrit dalam perlindungan para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan pembersihan dari Pejabat korup pada instansi Tergugat III dan IV, baik masih menjabat atau purna tugas;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencari, menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh Turut Tergugat dalam mendapatkan pinjaman, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.