Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Citizen Lawsuit Pagar Laut Desa Kohod, Presiden hingga PT Agung Sedayu Group Mangkir

Sebanyak 55 penduduk Desa Kohod mengajukan gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemasangan pagar laut di Tangerang

4 Maret 2025 | 22.39 WIB

Puluhan warga Alar Jiban Desa Kohod mengikuti sidang perdana Gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025. Dokumen warga
Perbesar
Puluhan warga Alar Jiban Desa Kohod mengikuti sidang perdana Gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025. Dokumen warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdata citizen lawsuit soal pemasangan pagar laut yang diajukan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten hari ini. Mereka yang tidak hadir adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat hukum warga selaku penggugat, Henri Kusuma, mengatakan sidang pertama ini agendanya adalah pembacaan legal standing atau kedudukan hukum dari penggugat. Namun, sejumlah tergugat dan turut tergugat tak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kehadiran para tergugat hanya dihadiri oleh Tergugat IV dan V, yaitu Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji," kata Henri lewat pesan singkat pada Selasa, 4 Maret 2025. Keduanya hadir diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 11 Maret 2025 pukul 09.30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya masih sama, yakni legal standing. "Kami berharap Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kades Kohod serta PT Agung Sedayu Group untuk segera menghadiri sidang lanjutan," ujar Henri.

Sebanyak 55 warga Desa Kohod mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat itu di antaranya Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli, dan lain-lain. Mereka menilai, pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group. 

Oleh sebab itu, warga Desa Kohod menggugat Presiden RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), Gubernur Banten (Tergugat III), Bupati Tangerang (Tergugat IV), Camat Pakuhaji (Tergugat V), dan Kades Kohod (Tergugat VI). Sementara PT Agung Sedayu Group menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, berikut adalah petitum warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod:

 

  1. Menerima gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengambil langkah yang konkrit dalam perlindungan para Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan pembersihan dari Pejabat korup pada instansi Tergugat III dan IV, baik masih menjabat atau purna tugas;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencari, menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh Turut Tergugat dalam mendapatkan pinjaman, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus