Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Gugatan Korban Kebakaran Depo Plumpang, Saksi ahli dari Pertamina Patra Niaga Tidak Hadir

Saksi ahli dari Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam sidang gugatan warga korban kebakaran Depo Plumpang di PN Jakarta Selatan.

4 Juli 2024 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam persidangan gugatan warga Plumpang pada Kamis, 4 Juli 2024. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum 43 warga Plumpang yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023 lalu, Nur Adim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Katanya saksi tergugat sedang di luar kota," ujar Nur Adim kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlu diketahui, sidang ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam gugatan ini, warga meminta Pertamina Niaga membayar kerugian materi sebesar Rp 35 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 3 triliun.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nur Adim, gugatan ini penting untuk mendapat kepastian ganti rugi dan memastikam anak-anak korban bisa  menempuh  pendidikan. Perlu diketahui, peristiwa naas ini telah merenggut 25 nyawa orang dan puluhan orang mengalami luka bakar serta puluhan rumah habis terbakar tanpa sisa.  

Pipa penerimaan BBM di Depo Pertamina Plumpang yang terbakar itu menyambar ke pemukiman di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Letak rumah warga dengan Depo Pertamina hanya disekat oleh dinding. Kawasan itu sebetulnya masuk dalam zona penyangga. Secara regulasi, Semestinya ada jarak minimum 50 meter antara tembok terluar depo dengan pemukiman masyarakat. 

Sejumlah uang sebetulnya telah diberikan pertamina, diataranya untuk uang sewa dan uang santunan. Dalam laporan Tempo 13 Maret 2023 lalu. Warga yang rumahnya terdampak mengaku mendapat uang senilai Rp 5,6 juta untuk menyewa kontrakan selama tiga bulan. Dan tambahan bantuan Rp 2 juta yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan selama mengontrak.

Menurut Nur Adim, bantuan untuk sewa hanya diberikan selama 3 bulan itu. Ia mengaku, uang itu tidaklah cukup untuk mengganti kerugian, terlibih bagi mereka yang mengalami cacat fisik karena luka bakar.  

Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto GInting saat itu menyebutkan, uang santunan yang diberikan Pertamina yakni sebesar Rp 50 juta.

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus