Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam persidangan gugatan warga Plumpang pada Kamis, 4 Juli 2024. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum 43 warga Plumpang yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023 lalu, Nur Adim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Katanya saksi tergugat sedang di luar kota," ujar Nur Adim kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlu diketahui, sidang ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam gugatan ini, warga meminta Pertamina Niaga membayar kerugian materi sebesar Rp 35 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 3 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nur Adim, gugatan ini penting untuk mendapat kepastian ganti rugi dan memastikam anak-anak korban bisa menempuh pendidikan. Perlu diketahui, peristiwa naas ini telah merenggut 25 nyawa orang dan puluhan orang mengalami luka bakar serta puluhan rumah habis terbakar tanpa sisa.
Pipa penerimaan BBM di Depo Pertamina Plumpang yang terbakar itu menyambar ke pemukiman di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Letak rumah warga dengan Depo Pertamina hanya disekat oleh dinding. Kawasan itu sebetulnya masuk dalam zona penyangga. Secara regulasi, Semestinya ada jarak minimum 50 meter antara tembok terluar depo dengan pemukiman masyarakat.
Sejumlah uang sebetulnya telah diberikan pertamina, diataranya untuk uang sewa dan uang santunan. Dalam laporan Tempo 13 Maret 2023 lalu. Warga yang rumahnya terdampak mengaku mendapat uang senilai Rp 5,6 juta untuk menyewa kontrakan selama tiga bulan. Dan tambahan bantuan Rp 2 juta yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan selama mengontrak.
Menurut Nur Adim, bantuan untuk sewa hanya diberikan selama 3 bulan itu. Ia mengaku, uang itu tidaklah cukup untuk mengganti kerugian, terlibih bagi mereka yang mengalami cacat fisik karena luka bakar.
Corporate secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto GInting saat itu menyebutkan, uang santunan yang diberikan Pertamina yakni sebesar Rp 50 juta.