Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang yaitu penyampaian nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang hari ini mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum," kata ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, penuntut umum memberikan tanggapan atas agenda sebelumnya, yakni penyampaian nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi pada Senin, 22 Januari lalu. Penuntut umum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dito Mahendra.
Berdasarkan pantauan TEMPO, Dito Mahendra hadir bersama dengan sejumlah pengawal yang berseragam serba hitam. Sederet penggemar pun terlihat memberikan dukungan kepada Dito dengan membawa bunga mawar. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 6 Februari depan.
Dito ditetapkan polisi sebagai tersangka pada 17 April 2023 lalu. Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kuasa Hukum Dito, Boris Tampubolon mengklaim kepemilikan senjata api itu karena hobi Dito. “Gimana, sih, ya, orang hobi. Orang sudah suka dengan sesuatu barang. Misalnya saya suka sepatu, barang-barang eletronik, otomotif, itu saya koleksi terus saya kumpulin,” kata dia usai praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Dito memohon agar hakim mempertimbangkan alasan tersebut. Boris beranggapan dakwaan kepada kliennya kurang cermat, jelas, dan lengkap. Pihaknya mengajukan nota keberatan yang berisi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan oleh penasehat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan pemohon 183 dan seterusnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan.
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurno.
5. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara
Kasus penemuan senjata api ilegal itu berawal dari penggeldahan KPK di rumah Dito di Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dito berurusan dengan KPK karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
KPK menemukan 15 unit senjata yang sembilan di antaranya tidak memiliki izin. KPK juga mendapati peluru untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru tajam kaliber 9 mm untuk pistol, dan peluru kecil untuk Pistol S & W di ruangan kerja Dito Mahendra.