Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa lima orang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei telah membuat kerusuhan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019. Jaksa Kurniawan menyebut kelimanya tidak menghiraukan imbauan aparat untuk segera membubarkan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melainkan tetap melakukan pelemparan batu, katu, panah beracun, dan bom molotov," kata Kurniawan saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2019. Kelima tersangka itu adalah Imam Slamet, Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, dan Taufiq Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kata Kurniawan, kala itu Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Barat telah meminta para pengunjuk rasa untuk bubar, tak terprovokasi dengan tindakan pihak tidak bertanggung jawab, dan mematuhi serta menghormati petugas. Permintaan itu digaungkan menggunakan alat pengeras suara.
Karena tak menghiraukan pernyataan aparat, kelimanya dan massa lain terlibat melakukan kekerasan dan pengrusakan. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Pengunjuk rasa termasuk kelimanya disebut membakar belasan mobil. Beberapa aparat juga mengalami luka-luka.
Tak hanya itu, Kurniawan menyebut perbuatan pengunjuk rasa telah membuat wilayah asrama Polri di Petamburan dan sekitarnya terisolir. Sebab, aparat harus menutup jalan yang dipenuhi massa.
"Sehingga yang bisa masuk dan yang berada di lokasi hanyalah kelompok massa yang ikut dalam kerusuhan yaitu mereka terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya," kata Kurniawan.
Alhasil, kelimanya dituduh melanggar tujuh Pasal 211, 212, 187, atau 218 juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 214, 170, atau 358 KUHP. Sidang dakwaan berlangsung hari ini. Total ada 21 perkara dengan 87 tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei yang disidangkan di PN Jakbar.