Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Kerusuhan 22 Mei: Terdakwa Disebut Lempar Panah Beracun

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan para tersangka kerusuhan 22 Mei telah membuat wilayah asrama Polri di Petamburan dan sekitarnya terisolir.

13 Agustus 2019 | 20.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa lima orang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei telah membuat kerusuhan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada 22 Mei 2019. Jaksa Kurniawan menyebut kelimanya tidak menghiraukan imbauan aparat untuk segera membubarkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melainkan tetap melakukan pelemparan batu, katu, panah beracun, dan bom molotov," kata Kurniawan saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2019. Kelima tersangka itu adalah Imam Slamet, Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, dan Taufiq Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata Kurniawan, kala itu Kepala Bagian Operasional Polres Jakarta Barat telah meminta para pengunjuk rasa untuk bubar, tak terprovokasi dengan tindakan pihak tidak bertanggung jawab, dan mematuhi serta menghormati petugas. Permintaan itu digaungkan menggunakan alat pengeras suara.

Karena tak menghiraukan pernyataan aparat, kelimanya dan massa lain terlibat melakukan kekerasan dan pengrusakan. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Pengunjuk rasa termasuk kelimanya disebut membakar belasan mobil. Beberapa aparat juga mengalami luka-luka.

Tak hanya itu, Kurniawan menyebut perbuatan pengunjuk rasa telah membuat wilayah asrama Polri di Petamburan dan sekitarnya terisolir. Sebab, aparat harus menutup jalan yang dipenuhi massa.

"Sehingga yang bisa masuk dan yang berada di lokasi hanyalah kelompok massa yang ikut dalam kerusuhan yaitu mereka terdakwa dan massa pengunjuk rasa lainnya," kata Kurniawan.

Alhasil, kelimanya dituduh melanggar tujuh Pasal 211, 212, 187, atau 218 juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 214, 170, atau 358 KUHP. Sidang dakwaan berlangsung hari ini. Total ada 21 perkara dengan 87 tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei yang disidangkan di PN Jakbar.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus