Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Serahkan Bukti Tambahan

Sidang PK Jessica Wongso hari ini hanya beragendakan penyerahan bukti tambahan dari jaksa.

9 Desember 2024 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Desember 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso pada Senin, 9 Desember 2024. Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan rekannya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang lanjutan hari ini berlangsung singkat. Agenda sidang adalah penyerahan bukti dan dokumen tambahan dari jaksa ke Majelis Hakim. Dokumen tersebut tidak dibacakan dalam sidang kali ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seusai penyerahan dokumen dan bukti tambahan, Majelis Hakim menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 12 Desember 2024. Sidang berikutnya beragendakan penandatanganan berita acara persidangan. "Kamis kita ketemu lagi. Sidang kita tutup," kata ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo dalam sidang hari ini.

Jessica Kumala Wongso diseret ke meja hijau atas dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Dalam persidangan, Jessica dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan dengan modus mencampurkan racun sianida kepada kopi yang diminum Mirna.  

Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim yang dipimpin hakim Kisworo memvonis Jessica 20 tahun penjara. Jessisa kemudian mengajukan banding pada Maret 2017. Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Begitu juga di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi secara bulat menolak permohonan Jessica.

Setelah 8,5 tahun menjalani masa tahanan, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga delapan tahun ke depan.

Meski demikian, Jessica berkeras tidak membunuh Mirna. Karena itu ia mengajukan PK dengan harapan Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah. Novum atau bukti-bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum Jessica untuk permohonan PK tersebut adalah rekaman CCTV yang diputar di persidangan sebelumnya.

Tim penasihat hukum Jessica Wongso meyakini rekaman CCTV yang ditampilkan dalam sidang delapan tahun lalu itu telah dipotong. Mereka mengklaim telah mendapatkan potongan rekaman CCTV di Kafe Olivier tersebut. Cerita kopi sianida ini pun telah mendapat perhatian dunia setelah diangkat menjadi sebuah film yang tayang di platform Netflix.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus