Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Kerusuhan Dimulai, Hakim Diminta Adil

Sidang praperadilan 30 warga Rempang yang berunjuk rasa di Depan Kantor BP Batam ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi dimulai hari ini

31 Oktober 2023 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang praperadilan terhadap 30 orang pengunjuk rasa yang ditangkap di depan kantor BP Batam dan ditetapkan tersangka. Pemohon meminta hakim mengambil keputusan yang adil. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Sidang praperadilan 30 warga Rempang yang berunjuk rasa di Depan Kantor BP Batam ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi dimulai hari ini, Selasa 31 Oktober 2023. 

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Terlihat juga warga keluarga tersangka memadati ruang sidang. Begitu juga sidang ini menjadi perhatian awak media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agenda persidangan perdana yaitu pembacaan surat permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon yaitu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pihak termohon juga hadir di ruang sidang dari jajaran Polresta Barelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demi mempercepat jalan persidangan, pembacaan pemohon dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruang berbeda, dengan hakim tunggal. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung singkat selama tujuh hari kalender. "Kita jadwalkan pada hari Senin (6 November) depan sudah pembacaan putusan," ujar Hakim Yudith Wirawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Kejanggalan dalam penangkapan hingga penetapan tersangka

Salah seorang pemohon dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuK Rempang, Teo Reffelsen membacakan surat isi pemohonan praperadilan tersebut. "Kami menemukan cacat formil dalam penangkapan, penahanan, dan penetapan para tersangka yang melakukan unjuk rasa," katanya.

Dalam pembacaan salah seorang tersangka Donatus Febrianto Arif, Teo mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak mendapatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Selain itu proses penetapan tersangka tidak memiliki bukti yang lengkap," kata Teo membacakan surat permohonan praperadilan.

Ia melanjutkan, pihaknya juga menemukan ada beberapa surat dokumen fiktif yang digunakan polisi dalam proses hukum salah satunya tidak memiliki nomor surat. Selain itu terdapat juga beberapa pasal yang didugakan kepada tersangka tidak terdapat di dalam Kita KUHP. "Kalau dalihnya karena kecerobohan, tetapi kesalahan itu terjadi di dua dokumen, kami berharap ini menjadi perhatian hakim tunggal," katanya. 

Teo juga membacakan permintaan tim advokasi, di antaranya mendatangkan tersangka dalam persidangan, meminta hakim memutuskan dengan seadil-adilnya, jika prapradilan diterima nama para tersangka diminta untuk dipulihkan. "Jadi kami menilai proses hukum kepada tersangka dipaksakan sehingga menciptkan kriminalisasi kepada tersangka," kata Teo.

Pembacaan surat permohonan praperadilan juga dilaksanakan di dua ruang sidang lainnya. Tim advokasi membacakan secara bergantian. Setelah pembacaan permohonan, sidang dilanjutkan besok. Tim tergugat dari Polresta Barelang tidak mau berkomentar usai keluar dari ruang persidangan.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang lainnya Sopandi menyayangkan tergugat dari Polresta Barelang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu. "Seharusnya bisa langsung hari ini jawabannya, agar menghemat waktu, padahal kami sudah kirim surat permohonan ini tujuh hari yang lalu kepada tergugat," kata Sopandi.

Agenda sidang dilanjutkan keesokan harinya, dengan jadwal jawaban termohon atau tergugat dari Polresta Barelang. Setelah itu dilanjutkan dengan Replik dan duplik, dan juga pembukitan. 

Keluarga Minta Tersangka Dibebaskan

Salah seorang keluarga tesangka Nurul Sitinurkotimah meminta pengadilan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami inginnya anak kami dibebaskan saja, mereka datang ke aksi itu untuk membela Rempang," kata Nurul. 

Nurul menegaskan, saat ini anak dari tersangka dirawat Nurul. Karena, tidak ada yang menafkahi mereka setelah ditangkap polisi. "Saya yang rawat, kalau anaknya nanya, saya jawab bapak lagi kerja di kantor polisi," ujarnya. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus