Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Penundaan diputuskan karena saksi yang akan didengarkan keterangannya tidak bisa hadir di pengadilan lantaran sakit.
Hakim H. Ratmoho mengatakan karena saksi tidak ada maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Karena itu, hakim mengagendakan sidang pada 2 Juli 2018. Ratmoho meminta jaksa tidak hanya mendatangkan seorang saksi dalam sidang berikutnya. "Sidang ditunda sampai dua pekan hitungan hari kerja," katanya.
Baca: Berkas P21, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Jaksa Sarwoto mengatakan saksi yang akan didengarkan keterangannya itu adalah Togar Bina Putra. Selain Togar, jaksa berencana akan mendatangkan juga empat saksi fakta dan saksi ahli. "Untuk saksi ahli, kami bakal mendatangkan ahli bahasa, pidana, dan informasi transaksi elektronik," ujarnya.
Ahmad Dhani mengatakan bakal menunggu sidang selanjutnya dengan sabar. Menurut dia, penundaan ini tidak bakal mengganggu jadwal kegiatannya. "Kan bulan puasa. Kita harus sabar," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini