Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sirop manis yang mewah

Petugas pajak di medan menggolongkan sirop manis yang dijajakan pedagang es keliling sebagai barang mewah. pengusaha sirop menggugat.

28 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMENTARA di Jakarta orang bersilang pendapat tentang kriteria mobil mewah, di Medan yang bernama sirop pun mewah. Padahal, bahan bakunya cuma air, gula, dan zat pewarna. Tak percaya? Siswa Hudaya, pemimpin PT Kurnia Sirop Manis, yang memproduksi sirop itu, juga kaget sendiri. Yang menetapkan sirop itu menjadi barang mewah adalah petugas pajak. Itu pun baru diketahuinya setelah ia menerima surat paksa pembayaran tunggakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPN-BM) sebesar Rp 400 juta. Hudaya keberatan, tapi tak digubris. Akhirnya ia menggugat Kepala Kantor Pajak Medan Utara ke PTUN Medan. Pertama kali Hudaya menerima tagihan PPN-BM Mei lalu, yang menyebutkan tunggakan pajak Rp 98,25 juta untuk tahun 1990, dan Rp 131,5 juta untuk tahun 1991. Yang membuat Hudaya curiga, surat tagihan itu ditulis tangan, tidak dibubuhi stempel, dan tak diteken oleh pejabat yang berwenang. Ia pun mengirim surat keberatan dan mempertanyakan kenapa sirop manis masuk barang mewah. Hudaya semakin kaget karena balasan yang diterimanya justru surat tagihan PPN-BM untuk tahun 1992. Jumlah tunggakan seluruhnya jadi Rp 400 juta. Kemudian datang pula berita acara pelaksanaan sita terhadap harta kekayaan PT Kurnia. Keruan saja, para pekerja Hudaya ikut resah. Untunglah, Lintong O. Siahaan, hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara ini, lewat putusan selanya mengabulkan permintaan Hudaya untuk menunda pelaksanaan sita. Lintong mempertimbangkan kepentingan para pekerja PT Kurnia. Tapi gugatan Hudaya lainnya sampai pekan ini masih diproses. PT Kurnia berdiri tahun 1970, dan belum pernah ada pemberitahuan bahwa sirop manis yang diproduksinya termasuk barang mewah. Menurut F.M. Simanjuntak, pengacara PT Kurnia, dalam keputusan Dirjen Pajak tahun 1992 disebutkan bahwa pabrik sirop termasuk jenis usaha industri dan pengolahan gula. Hal itu juga ditegaskan Kepala Kantor Pajak Medan Utara saat PT Kurnia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jadi, yang dibayar PT Kurnia selama ini hanyalah pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan pajak penjualan. Ternyata, memang ada perubahan peraturan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara, Baharudin, menyebutkan sirop itu termasuk barang mewah. Alasannya, sirop masuk kelompok minuman yang tak beralkohol, dibotolkan, mengandung tambahan gula, dan bukan termasuk industri rumah tangga atau dikerjakan secara tradisional. Baharudin merujuk PP Nomor 36 Tahun 1993. ''Jangankan sirop, Aqua pun, yang kita pandang sebagai air putih belaka, termasuk barang mewah,'' kata Baharudin. Gugatan dari PT Kurnia, menurut Baharudin, termasuk lemah. Ini kasus baru, bagaimana menentukan barang itu mewah atau tidak di mata hukum. PT Kurnia memang mempunyai lebih dari 100 tenaga kerja. Tapi, kata Hudaya, buruh itu hanya untuk membersihkan botol yang dibeli dari pemulung. Siropnya sendiri diproses dengan cara tradisional, tidak memakai mesin. Harga sirop sebotolnya ukuran botol bir besar Rp 2.000, dan produksinya hanya dipasarkan di kawasan Medan, Tebingtinggi, dan sekitarnya. Umumnya, yang mengonsumsi sirop cap Patung ini adalah para penjual minuman dengan kereta sorong, yang populer di kalangan masyarakat bawah sebagai tukang es ''teng-teng''. Apakah minuman kelas rakyat bawah itu tergolong mewah? Nunik Iswardhani dan Irwan E. Siregar (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus