Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sopir truk atau sopir bus

Seorang polisi tewas ditabrak truk yang diserempet bus. sopir truk hilang, sopir bus dihukum percobaan. keluarga korban mengadu ke MA.

28 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK kedua kalinya, Ernawaty menulis surat ke Mahkamah Agung. Surat kedua dilayangkan Senin pekan lalu, menggugat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. ''Vonis macam apa itu?'' kata ibu dua anak ini. Vonis macam apa? Pengadilan Negeri Kisaran dengan majelis hakim yang diketuai Aman Barus, 24 Juni lalu, memvonis Essen Sihaloho setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Essen tak perlu menginap dalam bui. Padahal, sopir bus Berlian Baru ini telah menabrak Kopral Satu Polisi Rusli, 37 tahun, hingga tewas. Vonis inilah yang mendorong istri Rusli, Ernawaty, mengadu ke Mahkamah Agung. Surat pengaduan pertama dikirim 2 Juli lalu. Petugas juru penerangan di Simpangampat, Asahan, Sumatera Utara, ini menganggap vonis hakim melecehkan almarhum suaminya. Kala itu, 24 Desember malam, Rusli dan dua rekannya tengah bertugas patroli Operasi Lilin Terang. Di Desa Sentang, Kisaran, mereka menyetop sebuah taksi. Ketika temannya meneliti surat-surat taksi itu, Rusli memeriksa bagian bagasi, siapa tahu ada barang terlarang. Di belakang taksi itu ada truk. Dan entah bagaimana kejadiannya, Rusli tertabrak. Luka-luka di tubuh korban memang tak parah. Hanya, kakinya remuk. Keesokan harinya, Kapolda Sum- Ut kala itu, Brigjen Momo Kelana, datang melayat. Tapi, menurut Erna, Essen tak kunjung datang minta maaf, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. Mobil siapa yang menabrak Rusli? Sejauh pemeriksaan dalam sidang, kata Hakim Aman, Rusli tewas bukan akibat ditabrak langsung oleh mobil yang dikemudikan Essen. Bus Essen lebih dulu menyerempet truk, lalu truk inilah yang menabrak Rusli sampai truk dan korban terbenam masuk parit. Masalahnya, jaksa tak bisa menghadirkan sopir truk itu sebagai saksi. Alasannya, baik sopir maupun nomor polisi truk itu tak dikenal. Uniknya lagi, dua polisi rekan Rusli saat bertugas itu memberikan kesaksian yang meringankan Essen. Keduanya tidak bertugas meneliti surat-surat taksi, tapi malah tengah tidur di dalam mobil patroli. Karena itu, mereka tak sempat mencatat identitas sopir dan truk itu. Kesaksian ini luar biasa anehnya. Padahal, tabrakan itu mestinya berbunyi keras. Apalagi tubuh Rusli saat itu terjepit dan sebagian kepala Rusli terbenam dalam air parit. Sekitar setengah jam, barulah Rusli berhasil diangkat oleh penduduk setempat. Tapi ia telah tewas. Apakah mungkin, dalam situasi yang bersamaan seperti itu, kedua polisi teman Rusli ketiduran di mobil patroli sehingga tak tahu sedikit pun identitas truk? ''Jika sopir truk itu hadir, faktanya lebih jernih,'' kata Hakim Aman. Misalnya, apakah saat itu ia mematikan mesin, memasang rem tangan, memasukkan gigi, dan sebagainya. Bisa-bisa sopir truk itu yang jadi terdakwa. Atau sebaliknya, jika sopir truk itu telah melakukan kewajibannya dengan laik, hukuman Essen bisa diperberat. Yang meringankan Essen, kata Aman, ia berupaya berdamai, tapi Erna menolaknya. Kemudian, Essen telah mencoba menghindari truk itu. Sekiranya tidak, menurut Aman, mungkin bisa jatuh korban dari 50 penumpang di dalam bus itu. Karena ia mengelak, tak satu pun penumpang yang cedera. Aman juga menimbang hal lain yang meringankan Essen, yakni ia punya delapan orang anak. Karena itu, Aman menilai bahwa Erna terburu-buru mengadu ke Mahkamah Agung. Apalagi, ''Begitu vonis jatuh, jaksa spontan mengajukan banding,'' kata Aman. Bersihar Lubis & Affan Bey Hutasuhut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus