Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Silakan Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Mahatahu

Arman Hanis tak mau menanggapi ucapan Mahfud Md yang menyebut ada gerakan bawah tanah untuk Ferdy Sambo.

24 Januari 2023 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tak mau berkomentar banyak soal ucapan Menkopolhukam Mahfud Md yang menyebut ada gerakan bawah tanah untuk membebaskan eks Kadiv Propam Polri dari hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arman meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada Mahfud soal maksud gerakan bawah tanah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sudah sampaikan semuanya. Ucapan Pak Mahfud apa saya juga tidak dengar. Adanya pergerakan bawah tanah tanya beliaulah, beliau kan mahatahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa, klien saya juga tidak tahu apa-apa,” kata Arman Hanis saat skors sidang pembacaan pleidoi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

Arman menegaskan kliennya tidak akan menanggapi hal yang tidak diketahuinya. Ia meminta awak media agar menanyakan langsung kepada Mahfud Md.

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam ketika dicecar perihal gerakan bawah tanah yang diperingatkan oleh Mahfud Md. 

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud Md kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.

Mahfud juga mengonfirmasi sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus