Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto belum mau menjelaskan perkembangan penyelidikan dari laporan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Menurutnya, persoalan itu sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pengawas KPK terlebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Biar Dewas dulu," ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan yang berhubungan dengan KPK. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI yang melaporkan kebocoran dokumen KPK.
Kemudian laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang mengadukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Endar melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 April 2023.
Pengacara dari Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan laporan dibuat berdasarkan SK Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2022 tentang pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Rakhmat, alasan pemberhentian Endar Priantoro dari KPK karena masa penugasannya sudah habis seperti yang tertera di surat tersebut tidak logis dan valid.
“Karena tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang mengatur mengenai pengembalian ke instansi induk apabila terbukti melanggar pelanggaran disiplin berat,” ucap dia dalam keterangan tertulis.
Laporan Endar Priantoro teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya soal laporan kebocoran dokumen penyelidikan KPK, Karyoto menyatakan Polda Metro Jaya akan menelaah laporan yang masuk. Apabila laporan yang masuk dinilai layak diselidiki, maka akan dilakukan penyelidikan atas laporan itu.
"Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa. Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak di selidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," kata Karyoto, Senin, 10 April 2023.