Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Kwitansi Tanah

Kasus jual beli tanah Ny. Sitompul dengan Kolonel Panjaitan diperkarakan. Ny. Sitompul dituduh membuat kwitansi palsu. Kolonel panjaitan mempersulit pembelian surat kuasa balik nama.

16 Juli 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"SAMPAI di pojok dunia manapun, kwitansi itu tidak palsu. Kalau salah, saya digantung atau ditembak juga mau." Ini penegasan ir. L. Panggabean setelah melihat nasib ibunya, Ny. A. Sitompul, yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur 18 Mei lalu. Pengadilan yang dipimpin Hakim etua A. Samad SH itu menyatakan wanita berusia 70 tahun tersebut bersalah menyuruh anaknya, Panggabean, melakukan pemalsuan surat kwitansi. Panggabean, selain menyatakan kehendak ibunya untuk naik banding, juga menantang agar dia dijadikan terdakwa. Karena kwitansi yang jadi pokok persoalan ini dialah yang menulisnya. Kasus ini bermula dari soal hutang-piutang. Karena menyangkut perwira ABRI, Panggabean melapor kepada Menteri Penertiban Aparatur Negara, Kaskopkamtib, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri. Nopember 1972, begitu laporan Panggabean, Ny. Sitompul, ibunya, membeli tanah milik Kolonel Panjaitan. Terjadi kesepakatan untuk membeli tanah seluas 750 mÿFD di Kampung Ambon Jakarta itu dengan harga ~Rp 2,6 juta. Karena uang belum cukup, baru diberikan tanda jadi. Baru lunas 19 Januari 1973. Untuk itu hanya dibuatkan kwitansi, tanpa dibawa ke notaris. Semuanya atas dasar kepercayaan. Mungkin juga karena Panjaitan seorang perwira. Kwitansi itu ditulis Panggabean setelah disetujui Panjaitan. Kemudian surat tanah diserahkan kepada Ny. Sitompul oleh Panjaitan, yang juga membubuhkan tanda-tangannya pada kwitansi tersebut. Belakangan Ketahuan Sekarang, Ny. Sitompul mengurus dan membayar biaya untuk memperoleh sertifikat. Nama Panjaitan masih dipakai dengan harapan pengurusannya akan lancar. Betul juga. Maka setelah hak pakai atas tanah turun, Panjaitan diberitahu. Tapi ia tak mau memenuhi janjinya: memberi surat kuasa untuk melakukan balik nama tanah itu kepada Ny. Sitompul. Menghadapi kesulitan ini, Ny. Sitompul meminta bantuan Kol. Pasaribu, kemenakannya. Setelah didesak Pasaribu, lahirlah surat kuasa dari Panjaitan itu. Tapi sementara itu Panjaitan melaporkan, bahwa surat-surat asli tanahnya hilang. Dengan laporan itu ia dengan mudah memperoleh sertifikat. Baru belakangan ketahuan - setelah diteliti pihak kantor pendaftaran tanah - bahwa pengeluaran sertifikat yang belakangan ini salah. Panjaitan sendiri mengatakan tandatangan pada surat kuasa itu berbeda dengan tandatangan aslinya. Dan Panjaitan mengadukan Ny. Sitompul sebagai orang yang terlibat dalam pemalsuan tekenannya itu. Dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, diajukanlah perkara ini ke pengadilan. Tertutup Harapan Tiba giliran polisi untuk memeriksa palsu tidaknya surat-surat tanah tersebut. Mabak meminta dikirimi surat-surat tanah yang asli. Tapi yang diberikan Kejaksaan hanya akte asli dan surat kuasa asli, sedang kwitansi hanya fotokopi saja. Hasil penelitian menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres pada surat-surat tersebut. Karena itu hakim menyimpulkan bahwa Panggabean disuruh ibunya, Sitompul, membuat kwitansi palsu. Tidak terdengar kabar, mengapa tidak Panggabean yang diajukan ke sidang sebagai tertuduh utama pemalsu kwitansi. Persoalan ini bagi Panggabean sendiri makin tambah panjang. Ia pada waktu yang lain telah mengajukan gugatan perdata terhadap Panjaitan untuk masalah tanah tersebut. Kalau pihaknya kalah dalam kasus pidana ini, maka akan tertutuplah harapannya pada perkara perdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus