Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Solar untuk Nelayan Dijual ke Penambang Timah Ilegal, Anak Ketua PKB Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polres Kota Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Octavian dan menyita 5 ton solar subsidi.

17 Februari 2025 | 16.34 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap manajer Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) 2811501 Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Ketapang atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Manajer SPBUN yang ditangkap polisi itu bernama Andi Octavian Dewindra alias Okta, anak dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangka Belitung Muhammad Tanwin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Satpolairud Polres Kota Pangkalpinang Ajun Komisaris Asmadi Alpalembani membenarkan penangkapan anak ketua partai tersebut. "Manager SPBUN atas nama Andi Octavian Dewindra alias Okta sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan barang bukti 5 ton solar subsidi. Anak Tanwin," ujar Asmadi saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asmadi menuturkan kasus tersebut terungkap setelah kepolisian membuntuti satu mobil dump truk berwarna kuning dengan pelat nomor BN 8512 PR yang dicurigai membawa solar subsidi khusus nelayan dari SPBUN PPI Ketapang. "Saat di Jalan Fatmawati Pangkalpinang, mobil dump truk tersebut kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan solar subsidi sebanyak 2,4 ton. Sopir ketika diinterogasi mengaku hanya mengangkut dan pemilik barang adalah saudara Andi Octavian Dewindra," ujar dia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. "Gudang itu dijaga dua orang yang sekarang berstatus saksi. Di situ kami menemukan empat tedmon, tiga unit berisi solar dan satu unit dalam keadaan kosong. Tiga tedmon yang berisi solar tersebut semuanya berjumlah 2,6 ton solar. Solar ini akan dijual kembali ke tambang di wilayah Bangka Tengah," ujar dia.

Polres Kota Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Octavian dan menyita 5 ton solar subsidi, satu unit dump truk, satu buah pompa sedot, 3 buah drum kosong, selang ukuran 2 inci sepanjang 15 meter dan 6 lembar surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.

"Terhadap tersangka kita persangkakan melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar dia.

 

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus