Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ssst, Ada Sidang

Perkara tanker pertamina disidangkan di PN Jakarta Pusat. Ketua MA., Oemar Seno Adji, tak bersedia memberi keterangan. Ketua pn jakarta-pusat yang ditunjuk mengetuai sidang juga tutup mulut.

28 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KECUALI perkara susila, sidangkan terbuka?" Ini penegasan Oemar Seno Adji, Ketua Mahkamah Agung ketika ia ditanya TEMPO 2 pekan lalu soal adanya penyidangan perkara tanker Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut sumber TEMPO suatu sidang perdata telah berlangsung di ruang kerja ketua pengadilan beberapa waktu lalu secara tertutup. Belum jelas bagaimana duduk perkara yang sebenarnya, tapi satu kalangan memperkirakan ini menyangkut pembatalan pembelian tanker yang meninggalkan beban hutang besar pada Pertamina. Sidang-sidang mengenai persoalan tanker ini sudah banyak dilakukan di luar negeri, antara lain New York dan Singapura. Oemar Seno Adji tak bersedia menerangkan lebih jauh ABC perkara itu. Ia balik mengatakan bahwa wartawan harus lebih tahu dari dia mengenai sidang tersebut walaupun informasi di atas mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung sendiri besar peranannya dalam menggolkan penyidangan tersebut. Sebab semula pengadilan negeri tidak mau menyidangkan. Segini Ketua Mahkamah Agung sebaliknya menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Yang menyidangkan kan mereka. Tanya saja mereka", kata Oemar. M. Sumadijono SH, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, seperti sudah dicoba sebelumnya, juga sangat berhemat memberi penjelasan. Ketika didatangi 17 Mei yang lalu ia mengatakan bahwa perkara tanker itu memang sudah pernah disidangkan. "Tapi mereka tak datang", katanya. Siapa "mereka"? "Saya tak mau memberi keterangan jawab Sumadijono. Juga tak bisa diketahui dari mana saja para "mereka". Dan "saya tidak tahu", jawab Surnadijono ketika ditanya apakah panggilan untuk datang di pengadilan sudah disampaikan pada "mereka" itu. Kapan sidang lagi? "Nanti akhir Mei-lah, saya buka lagi", sahut sang ketua pengadilan dengan nada yang enggan. Lalu bagaimana kalau "mereka" tidak datang? Sumadijono memutus: "Sikap kita tidak kita berikan sekarang karena perkara sedang berjalan". Ada alasan mengapa ketua pengadilan mahal memberi keterangan tentang soal yang satu ini. Perkara ini katanya "tidak menyangkut kepentingan umum". Ketika diingatkan bahwa kasus yang menyangkut Pertamina ini melilit hajat hidup orang banyak, Sumadijono hanya menambahkan bahwa perkara ini "perdata kok". Karena perdata, maka menurutnya tak perlu disebar luaskan. Tapi ia yakin bila sidang dibuka akhir Mei nanti "orang asing akan banyak yang datang". Tentang banyaknya berkas perkara itu, Sumadijono melukiskan "segini", sambil dua jari tangannya direnggangkan dan membentuk rongga selebar lebih kurang 7 cm. Sebelumnya Sumadijono mengatakan bahwa berkas perkara tanker ini masih belum masuk ke pengadilan. Tak mau bicara tentang urusan itu, ia menganjurkan untuk menghubungi Hakim Agung Asikin Kusumaatmadja. Menurut sumber TEMPO, hakim agung ini ditunjuk menjadi project officer. Yang mengumpulkan bahan gugatan di luar negeri, kabarnya Menteri Perdagangan Radius Prawiro. Sedang yang menggugat dari pihak Indonesia, Sudargo Gautama, yang di samping seorang guru besar adalah juga advokat yang punya nama di Jakarta. Hakim ketua tak lain M. Sumadijono sendiri dan dua hakim anggota lain, masing-masing Budiman SH dan Mahniza Arbi SH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus