Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hidup Bersama Atau Suami Istri

Jaksa & hakim sepakat membebaskan Sherry dari tuntutan hukum. Tuduhan menggelapkan perhiasan yang diajukan pasangan hidupnya nyoman tisna di pengadilan negeri jakarta pusat tak terbukti.

28 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGGELAPKAN barang-barang calon suami? Begitulah mula-mula perhitungan Jaksa I Made Suda SH terhadap diri Sherry Chandra. Tapi kemudian jaksa itu sendiri, berdasar fakta yang muncul di persidangan, berkeyakinan bahwa Sherry tak dapat dihukum. Ia kemudian menuntut terdakwa dibebaskan. Dan 14 Mei yang lalu Hakim David Olii SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan tersebut. Perjalanan hidup pasangan Sherry, dan ir. Nyoman Tisna sering mengalami goncangan. Suatu ketika Sherry, yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi, mengajak teman sekantornya, S, pergi ke Bandung. Kepergian yang hampir satu hari penuh ini diketahui oleh Nyoman. S diadukan ke polisi. Dan lelaki ini sempat ditahan. Sherry kembali kepada orangtuanya. Tapi ia kemudian ditangkap polisi Matraman, walaupun tak ditahan. Hamba hukum mendapat pengaduan dari Nyoman bahwa Sherry telah menggelapkan barang-barang perhiasan. Kalung emas seharga Rp 76 ribu, giwang emas bernilai Rp 10 ribu, cincin emas Rp 9 ribu dan cincin kawin Rp 11 ribu. Barang-barang itu menurut Nyoman diberikannya kepada Sherry hanya dengan hak pakai. Merobah Haluan Begitulah tiga hari kemudian Sherry kembali kepada Nyoman. Tapi inipun hanya bertahan sebulan. Pertengahan Januari lalu Sherry meninggalkan Nyoman dan kembali lagi para orangtuanya. Dalam kesaksiannya Nyoman menjelaskan bahwa ia belum mempunyai hubungan pernikahan dengan Sherry. Resepsi yang pernah diselenggarakan menurutnya bukanlah acara pernikahan "tapi sekedar makan-makan". Undangan yang diedarkannya juga dikatakannya sebagai undangan "untuk persiapan pernikahan". Inilah yang mendasari pengaduannya bahwa perempuan Sherry membawa perhiasan yang dibeli Nyoman ketika keduanya "hidup bersama". Tapi saksi ahli dari Ditjen Bimas Hindu, Departemen Agama, menegaskan bahwa lelaki dan wanita itu terikat dalam hubungan pernikahan yang sah. Upacara 29 Oktober 1975 itu berjalan menurut alur aturan agama Hindu. Upacara pernikahan di pura Cilincing itu telah pula disaksikan banyak orang dan diabadikan pula. Sherry, yang semula beragama Islam, telah menyatakan tunduk pada hukum perkawinan Hindu. Kesaksian pejabat agama inilah yang kemudian merobah haluan tuntutan jaksa. Sebab walaupun perbuatan itu dilakukan Sherry, tapi karena ia isteri Nyoman, maka Sherry tak dapat dihukum. Pasal-pasal 362, 372 dan 65 KUHP luput mencengkeram Sherry. Barang bukti, sesuai permintaan pembela Assegaff SH dikembalikan kepada nyonya muda itu. Sebelumnya jaksa ingin barang bukti yang disita itu diberikan kepada saksi Nyoman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus