MENGGELAPKAN barang-barang calon suami? Begitulah mula-mula
perhitungan Jaksa I Made Suda SH terhadap diri Sherry Chandra.
Tapi kemudian jaksa itu sendiri, berdasar fakta yang muncul di
persidangan, berkeyakinan bahwa Sherry tak dapat dihukum. Ia
kemudian menuntut terdakwa dibebaskan. Dan 14 Mei yang lalu
Hakim David Olii SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengabulkan tuntutan tersebut.
Perjalanan hidup pasangan Sherry, dan ir. Nyoman Tisna sering
mengalami goncangan. Suatu ketika Sherry, yang bekerja di sebuah
perusahaan asuransi, mengajak teman sekantornya, S, pergi ke
Bandung. Kepergian yang hampir satu hari penuh ini diketahui
oleh Nyoman. S diadukan ke polisi. Dan lelaki ini sempat
ditahan. Sherry kembali kepada orangtuanya. Tapi ia kemudian
ditangkap polisi Matraman, walaupun tak ditahan. Hamba hukum
mendapat pengaduan dari Nyoman bahwa Sherry telah menggelapkan
barang-barang perhiasan. Kalung emas seharga Rp 76 ribu, giwang
emas bernilai Rp 10 ribu, cincin emas Rp 9 ribu dan cincin kawin
Rp 11 ribu. Barang-barang itu menurut Nyoman diberikannya kepada
Sherry hanya dengan hak pakai.
Merobah Haluan
Begitulah tiga hari kemudian Sherry kembali kepada Nyoman. Tapi
inipun hanya bertahan sebulan. Pertengahan Januari lalu Sherry
meninggalkan Nyoman dan kembali lagi para orangtuanya.
Dalam kesaksiannya Nyoman menjelaskan bahwa ia belum mempunyai
hubungan pernikahan dengan Sherry. Resepsi yang pernah
diselenggarakan menurutnya bukanlah acara pernikahan "tapi
sekedar makan-makan". Undangan yang diedarkannya juga
dikatakannya sebagai undangan "untuk persiapan pernikahan".
Inilah yang mendasari pengaduannya bahwa perempuan Sherry
membawa perhiasan yang dibeli Nyoman ketika keduanya "hidup
bersama".
Tapi saksi ahli dari Ditjen Bimas Hindu, Departemen Agama,
menegaskan bahwa lelaki dan wanita itu terikat dalam hubungan
pernikahan yang sah. Upacara 29 Oktober 1975 itu berjalan
menurut alur aturan agama Hindu. Upacara pernikahan di pura
Cilincing itu telah pula disaksikan banyak orang dan diabadikan
pula. Sherry, yang semula beragama Islam, telah menyatakan
tunduk pada hukum perkawinan Hindu.
Kesaksian pejabat agama inilah yang kemudian merobah haluan
tuntutan jaksa. Sebab walaupun perbuatan itu dilakukan Sherry,
tapi karena ia isteri Nyoman, maka Sherry tak dapat dihukum.
Pasal-pasal 362, 372 dan 65 KUHP luput mencengkeram Sherry.
Barang bukti, sesuai permintaan pembela Assegaff SH dikembalikan
kepada nyonya muda itu. Sebelumnya jaksa ingin barang bukti yang
disita itu diberikan kepada saksi Nyoman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini