Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafiz, mengatakan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, merupakan hak dia sebagai pemohon. Namun, Hafiz menilai objek penyitaan permohonan praperadilan Kusnadi berkaitan dengan berkas perkara dugaan korupsi Hasto Kristiyanto yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa, perkara praperadilan gugur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Seperti yang sudah kami sampaikan di awal kan barang bukti yang jadi objek penyitaan itu, itu sudah dialihkan, atau yang kami sita jadi barang bukti di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Hafiz saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hafiz menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan terdakwanya saja, melainkan juga termasuk barang bukti dalam perkara tersebut. Sehingga, objek yang dimohonkan dalam sidang praperadilan ini sudah bukan kewenangan dari KPK maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lagi, melainkan Pengadilan Tipikor.
“Monggo saja kalau misalkan mau minta, ya barangnya sudah dialihkan ke sana, sudah dalam proses sidangnya Pak Hasto,” kata dia.
Kusnadi mencabut permohonan praperadilan atas penyitaan barang kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, tidak menyebutkan alasan pencabutan gugatan tersebut. “Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” ujar Wiradarma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025.
Menurut Wiradarma, sebagai kuasa hukum, dia hanya berwenang menyampaikan permohonan dari Kusnadi. Dia pun enggan mengomentari hubungan gugatan Kusnadi ini dengan dakwaan Hasto.
Dalam persidangan, Wiradarma menuturkan pada pertemuannya dengan Kusnadi usai sidang pembacaan permohonan, kliennya itu ingin permohonan praperadilan kepada KPK dicabut. “Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata dia.
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Kusnadi. Dia mengatakan, “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut.”
Sebelumnya Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.
Permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan KPK kepada Kusnadi.
Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan, karena ketidakhadiran KPK. Sejatinya sidang digelar pada 24 Maret 2025.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Peran 2 WN Cina dalam Kejahatan Siber Fake BTS