Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain artis Steve Emmanuel akan mendengarkan vonis siang ini. Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Erwin Djong itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Benar (vonis), sekitar pukul 14.00," kata kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, melalui pesan singkat, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Steve Emmanuel terancam hukuman 13 tahun penjara dan Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Steve divonis bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve dan kuasa hukumnya menilai tuntunan jaksa melanggar HAM. Jaswin berujar, tidak seharusnya orang yang tak punya niat jahat dijatuhi hukuman berat yang mampu menghancurkan masa depan dirinya dan keluarganya. Dalam kasus ini, Jaswin menilai Steve hanyalah korban dari penyalahgunaan narkotika.
"Jaksa penuntut umum ingin memenuhi ambisinya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal yang melebihi kesalahannya dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) terdakwa," ujar Jaswin saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Juli 2019.
Jaswin menilai Steve layak divonis bersalah melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan dijatuhi pasal itu, Steve diminta untuk dihukum rehabilitasi atau tidak bui.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, Reynaldi, menilai permintaan Steve dan kuasa hukumnya berat dikabulkan oleh hakim. "Kalau menurut penilaian saya, jauhlah," ujar dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram.
Menurut polisi, kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen Steve Emmanuel Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.