Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Steve Emmanuel tidak memberikan pernyataan apa pun ihwal hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya. Steve dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Steve langsung meninggalkan ruang sidang dikawal seorang polisi usai mendengarkan vonis. Saat sidang berlangsung, dia juga tidak menyampaikan sikap atas vonisnya kepada majelis hakim. Pernyataan untuk menerima, menolak atau pikir-pikir dulu diwakili kuasa hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Chandra, kuasa hukum Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2019.
Sikap yang sama ditunjukkan Steve saat pertama kali turun dari mobil tahanan di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.50. Dia hanya diam dan menghindari awak media yang menunggu di ruang tahanan pengadilan.
Kuasa hukum Steve lainnya, Jaswin Damanik, berujar, beberapa pertimbangan hakim dalam membuat vonis tidak bisa diterima. Salah satunya terkait barang bukti kokain 92,04 gram yang diyakini oleh hakim dalam membuat putusan. Jaswin masih menyangkal kliennya pemilik kokain itu. Walaupun, dia mengakui Steve tidak bisa membuktikan siapa pemiliknya.
Firman Chandra mengaku bersyukur hakim menolak Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap Steve. Pasal itu masuk dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, jaksa sendiri telah memilih Pasal 112 dibandingkan Pasal 114 saat tuntutan.
"Pasal 114 itu hukumannya mati, pasal yang digunakan untuk pengedar. Jadi Alhamdulillah dulu," kata Firman.
Firman mengatakan, ada kemungkinan Steve menerima putusan lalu langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Atau, kata dia, bisa langsung melakukan banding. "Nanti kami akan diskusikan," kata dia.
Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram. Menurut polisi, kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen Steve. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.