Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan penjara selama tiga bulan," ujar hakim Erwin Djong saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menilai Steve pantas dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim memaparkan faktor-faktor yang meringankan hukuman Steve, yaitu tidak pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ujar Erwin.
Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
Kuasa hukum Steve, Firman Chandra mengaku bersyukur atas putusan itu. Keputusan hakim yang menolak penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk Steve diapresiasi. Pasal itu masuk dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Namun, jaksa sendiri telah memilih Pasal 112 dibandingkan Pasal 114 saat tuntunan.
"Pasal 114 itu hukumannya mati, pasal yang digunakan untuk pengedar. Jadi Alhamdulillah dulu," kata Firman.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Menurut polisi, kokain itu disimpan dalam stoples di unit apartemen Steve. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.
Dalam persidangan, Steve Emmanuel membantah sebagai pemilik kokain 92,04 gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia hanya mengaku memiliki kokain sekitar satu gram yang disimpan dalam wadah seperti bullet.