Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel.
Sebelumnya, artis sinetron Steve Emmanuel divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mantan model dan aktor itu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari Selasa kemarin kita ajukan," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan kepada Tempo, Kamis, 24 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edy menjelaskan, jaksa mengajukan banding karena menilai Steve layak dihukum lebih lama sesuai dengan tuntutan yakni 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. "Itu salah satu alasan mengajukan banding," kata dia.
Putusan terhadap Steve dibacakan pada Selasa, 16 Juli 2019. Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada Steve beserta kuasa hukumnya dan jaksa untuk memutuskan menerima atau tidak putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan kliennya belum memutuskan apa pun. "Belum ada kabar," kata dia.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018.
Dalam persidangan, Steve Emmanuel membantah sebagai pemilik kokain 92.04 gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia hanya mengaku memiliki kokain sekitar satu gram yang disimpan dalam wadah seperti bullet.
Namun dalam putusan, hakim menyatakan barang bukti itu milik Steve Emmanuel. Mantan suami Andi Soraya tersebut tidak mampu membuktikan siapa pemilik dari kokain 92.04 gram itu jika bukan miliknya.