Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Sebab Hakim Menolak Steve Emmanuel yang Ingin Direhabilitasi

Majelis hakim PN Jakarta Barat memaparkan alasannya menolak permintaan rehabilitasi dari terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

16 Juli 2019 | 18.19 WIB

Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam  sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Artis Steve Emmanuel mendengarkan putusan hakim dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memaparkan alasannya menolak permintaan rehabilitasi dari terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pesinetron Steve Emmanuel dalam sidang pledoi dan duplik. Kuasa hukum menilai Steve lebih tepat divonis melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ketimbang Pasal 112 Ayat 2 dalam undang-undang yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Erwin Djong mengatakan unsur dalam Pasal 112 Ayat 2 yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram telah terbukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Barang bukti yang yang ditemukan di laci lemari apartemen milik terdakwa memiliki berat bruto 92,04 gram," ujar Erwin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2019.

Artis Steve Emmanuel bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Kokain diduga berasal dari Belanda yang dibawa Steve menggunakan pesawat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Erwin menjelaskan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari.

Beratnya tidak melebihi 1.8 gram. Sedangkan polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram saat menangkap Steve di Apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Erwin.

Steve sebelumnya sempat membantah kepemilikan kokain 92,04 gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.

Steve sempat mengakui sebagai pemilik kokain ketika ditanya penyidik dengan alasan agar temannya yang ada saat penangkapan dibebaskan. Belakangan, dia hanya mengakui sebagai pemilik kokain dengan berat tidak lebih dari satu gram yang disimpan dalam wadah seperti bullet.

Namun, hakim menolak alasan Steve tersebut. "Di dalam persidangan, terdakwa mengakui tidak ada tekanan atau paksaan dari penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan," kata Erwin.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan kepada Steve Emmanuel. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa berupa hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus