Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

Bajak laut yang beroperasi di Teluk Jakarta ini kerap mencegat kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan berikut uang yang dibawa.

20 Juli 2020 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan aksi demo di depan kantor KKP, Jakarta, 23 Agustus 2016. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memberantas aksi perompak terhadap nelayan di sejumlah perairan Indonesia. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok bajak laut Teluk Jakarta sudah melakukan perompakan terhadap kapal nelayan di kawasan itu sejak 3 tahun yang lalu. Dari hasil perompakan tersebut, komplotan yang terdiri dari 4 orang itu telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sasaran perompakan mereka adalah nelayan dan kerugian yang didapat kalau kami hitung semua hampir Rp10 miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di markas Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama 3 tahun, komplotan bajak laut ini rutin melakukan perompakan. Dalam seminggu, kata Yusri, mereka bisa merompak sebanyak 1 sampai 2 kali. "Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka," ujar Yusri. 

Sebelum membajak kapal nelayan, komplotan perompak itu terlebih dahulu memetakan wilayah lalu lalang kapal calon korban. Saat nelayan pulang melaut, mereka akan mencegat kapal nelayan dan meminta seluruh hasil tangkapan nelayan. 

"Mereka mengambil hasil tangkapannya dan uang nelayan. Mereka juga mengancam dengan senpi dan sajam yang ada," ujar Yusri. 

Dalam kasus ini, Yusri mengatakan ada satu pimpinan mereka yang masih diburu oleh polisi. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.

"Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kami bisa tangkap hari ini pimpinanya," kata Yusri. 

Sampai saat ini, Yusri mengatakan sudah banyak laporan dari nelayan yang menjadi korban perompakan di Teluk Jakarta. Ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menangkap anggota sindikat bajak laut lainnya. 

Para tersangka anggota sindikat bajak laut yang mengancam para nelayan itu dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus