Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok bajak laut Teluk Jakarta sudah melakukan perompakan terhadap kapal nelayan di kawasan itu sejak 3 tahun yang lalu. Dari hasil perompakan tersebut, komplotan yang terdiri dari 4 orang itu telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sasaran perompakan mereka adalah nelayan dan kerugian yang didapat kalau kami hitung semua hampir Rp10 miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di markas Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama 3 tahun, komplotan bajak laut ini rutin melakukan perompakan. Dalam seminggu, kata Yusri, mereka bisa merompak sebanyak 1 sampai 2 kali. "Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka," ujar Yusri.
Sebelum membajak kapal nelayan, komplotan perompak itu terlebih dahulu memetakan wilayah lalu lalang kapal calon korban. Saat nelayan pulang melaut, mereka akan mencegat kapal nelayan dan meminta seluruh hasil tangkapan nelayan.
"Mereka mengambil hasil tangkapannya dan uang nelayan. Mereka juga mengancam dengan senpi dan sajam yang ada," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Yusri mengatakan ada satu pimpinan mereka yang masih diburu oleh polisi. Jaringan ini juga terbagi dalam empat kelompok yang berbeda.
"Mereka terorganisir dan ada yang biayai mereka. Mudah-mudahan segera kami bisa tangkap hari ini pimpinanya," kata Yusri.
Sampai saat ini, Yusri mengatakan sudah banyak laporan dari nelayan yang menjadi korban perompakan di Teluk Jakarta. Ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menangkap anggota sindikat bajak laut lainnya.
Para tersangka anggota sindikat bajak laut yang mengancam para nelayan itu dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.