Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan dengan kopi sianida di Pacitan akhirnya berujung di vonis hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan terhadap Rizqi Saputra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayuk membunuh Rizqi dengan cara membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi. Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, seperti dilansir dari Antara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.
Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga. "Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.
Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.
Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida, sehingga membuat korban meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU.
Pilihan Editor: Narapidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Hirup Udara Bebas