Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERBEDA dengan nasib hakim Muhtadi Asnun, hingga saat ini tim penyidik independen kepolisian belum menyentuh korps kejaksaan. Padahal sejumlah jaksa diduga ikut menikmati ”duit Gayus”. Di antaranya jaksa Cirus Sinaga, Poltak Manulang, dan tiga jaksa lain yang meneliti perkara rekening Gayus Tambunan. Kepolisian hingga kini belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan alias SPDP. ”Belum ada SPDP. Kalau ada, pasti dikirim,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Rabu pekan lalu.
Menurut Ronny Lihawa, anggota tim pengawas independen, tak kunjung diterbitkannya surat perintah itu lantaran polisi belum bisa membuktikan keterlibatan para jaksa dalam perkara Gayus. ”Tim yakin ada permainan uang, hanya belum bisa membuktikan adanya aliran dana ke para jaksa,” kata Ronny.
Sejauh ini, polisi baru mendapatkan keterangan dari Gayus yang mengaku menitipkan uang ke Haposan Hutagalung untuk diberikan ke para penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim. Uang diberikan Gayus secara tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu, menurut Pia Nasution, pengacara Gayus, diberikan secara bertahap melalui Haposan. ”Namun Gayus tidak tahu apakah uang itu benar diserahkan atau tidak,” ujar Pia.
Menurut Ronny, para penerima duit Gayus itu tentu sangat berhati-hati dalam soal ini. Jika uang tersebut mengalir ke jaksa, para jaksa itu tentu tidak akan sudi menerimanya melalui cara yang bisa dilacak. Kalangan internal kejaksaan, misalnya, hingga kini pun tak mampu membuktikan adanya aliran dana ke Cirus dan kawan-kawan. ”Mereka ini kan sudah senior dan berpengalaman, sehingga tak mungkin melalui transfer antarrekening,” kata Ronny.
Tudingan adanya aliran dana dari Gayus ke para jaksa pertama kali dilontarkan bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno menyebutkan indikasinya: jaksa menuntut Gayus hukuman ringan. Kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan polisi, Gayus mengaku telah mengguyur jaksa Rp 5 miliar agar divonis tak bersalah.
Kepada penyidik, Haposan membantah pengakuan Gayus. ”Selain lawyer fee, Haposan tidak pernah menerima uang apa pun dari Gayus,” kata pengacara Haposan, Apolos Djara Bonga. Dengan bantahan ini, praktis polisi tak punya amunisi untuk menjerat Cirus dan kawan-kawan.
Yang pasti, Gayus sudah terbukti mendapat sejumlah keistimewaan untuk kasusnya. Jaksa mendakwa Gayus hanya dengan dakwaan alternatif. Padahal, untuk kasus pencucian uang, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 2004, dakwaan harus dibuat kumulatif. Jaksa juga tak menyinggung soal penyerahan uang US$ 2,8 juta dari Andi Kosasih ke Gayus. Jaksa pun tidak memakai pasal korupsi untuk mendakwa perbuatan Gayus.
Sumber Tempo di kejaksaan menyebutkan jaksa Cirus dan Poltaklah yang paling berperan dalam kasus ini. Cirus bahkan ”menjemput” sendiri surat perintah dimulainya penyidikan ke penyidik kepolisian. Poltaklah yang menunjuk Cirus sebagai koordinator jaksa peneliti dan penuntut umum. Ciruslah yang lantas aktif berhubungan dengan Poltak. ”Keduanya yang mengendalikan perkara di tingkat prapenuntutan,” kata sumber tersebut. Tim eksaminasi yang dibentuk Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menyimpulkan ada perbuatan tercela yang dilakukan jaksa, yakni dugaan menerima suap, dalam penanganan perkara ini.
Hendarman sudah mencopot Cirus dan Poltak—yang dianggap paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus Gayus ini—dari jabatannya. Poltak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sedangkan Cirus dari posisi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat perkara Gayus bergulir, Poltak menjabat Direktur Prapenuntutan, sementara Cirus koordinator jaksa peneliti dan penuntut umum perkara Gayus. Kendati dicopot, ”Status keduanya tetap jaksa,” kata Hamzah Tadja, Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Setelah kasus ini mencuat, Cirus dan Poltak selalu menghindar dari kejaran wartawan.. Akhir bulan lalu, saat Cirus mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, tak satu patah kata pun terucap. Hanya lambaian tangan yang dia berikan untuk menjawab pertanyaan wartawan. Telepon selulernya kini tak aktif. Kepada Tempo, juru bicara Markas Besar Kepolisian, Zaenuri Lubis, menyatakan pihaknya tak akan menyerah untuk mengejar para jaksa itu. ”Tim akan terus mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Ronny, jika tim penyidik kepolisian dan kejaksaan tak mampu membuktikan adanya aliran dana kepada Cirus, Poltak, dan tiga jaksa peneliti lainnya, tak ada alasan menjadikan mereka tersangka. ”Loloslah mereka,” kata Ronny. ”Kecuali Haposan mengaku menerima duit dari Gayus.”
Erwin Dariyanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo