Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sumatera Utara Penerima Remisi Natal Terbanyak

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana Natal tahun bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 8,1 miliar.

25 Desember 2024 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, 25 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kKhusus Natal kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima remisi Natal terbanyak dengan 3.196 Narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana). Di sisi lain, Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana  terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa tahana merupakan bentuk penghargaan bagi Napi dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurunkan tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

"Sistem Permasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," katanya dalam rilis resmi pada Rabu, 25 Desember 2024.

Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi. la mendorong para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan Warga Binaan.

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," ucapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus