Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Undip Beri Bantuan Hukum ke Tiga Tersangka Kasus Perundungan PPDS

Imbas perundungan dalam PPDS itu seorang mahasiswa kedokteran bernama Aulia Risma, melakukan bunuh diri.

25 Desember 2024 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Diponegoro (Undip) bakal memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka kasus perundungan di program pendidikan dokter spesialis atau PPDS. Imbas perundungan dalam PPDS itu seorang mahasiswa kedokteran bernama Aulia Risma, melakukan bunuh diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan," kata kuasa hukum Undip, Khairul Anwar, saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar bahwa keadilan itu semestinya berdasarkan kebenaran dan fakta, bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, dia mengatakan Undip bakal menghormati proses hukum yang berlangsung.

Penetapan tersangka dalam kasus perundungan terhadap seorang mahasiswa PPDS Undip dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. "Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Ketiga tersangka merupakan civitas akademika Undip. Mereka ialah Kaprodi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan senior korban berinisial ZYA.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No. 1/PUU-XI/2013, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sebelum penetapan tersangka, Polisi memeriksa saksi yang berasal dari pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, dan pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan korban Aulia semasa hidupnya. 

Aulia Risma ditemukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Mahasiswa PPDS Undip itu diduga bunuh diri karena tak tahan dengan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus