Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam membenarkan adanya pencekalan terhadap Yasonna Laoly. "Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Saffar melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa waktu lalu, Yasonna dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan untuk tersangka Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham. Yasonna Laoly mengaku penyidik KPK tidak menanyakan soal keberadaan Harun Masiku.
"Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Yasona mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. "Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini penyidik KPK mengonfirmasi soal surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
Kekayaan Yasonna Laoly
Politikus PDIP ini memiliki total harta kekayaan Rp 25.309.128.446 yang disampaikan dalam LHPKN per 27 Maret 2024 periodik 2023.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Yasonna mencakup aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, surat berhaga dan harta lainnya.
Total nilai aset tanah dan bangunan Rp 3.839.090.126, terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan miliknya dengan luas berkisar antara 52 hingga 15.000 meter persegi yang terletak di berbagai Kota/Kabupaten meliputi Kota Medan, Karo, Tangerang, Deli Serdang, Kota Gunungsitoli.
Total nilai aset dari alat transportasi dan mesin Rp 1.047.250.200, yang terdiri dari mobil Toyota Harrier Jeep (2015), Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T (2009), dan Toyota Fortuner (2011). Sedangkan untuk harta bergerak lainnya Rp 4.716.499.000
Surat berharga Rp 227.922.000. Kas dan setara kas Rp 10.478.367.120. Harta lainnya Rp 5.000.000.000.
Pilihan Editor: Kata Para Pakar Soal Ditetapkannya Hasto Tersangka Penyuapan