Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Surat Palsu Kecakapan Nakhoda Kapal Dijual, Harganya Rp 600 Ribu

Polda Metro menangkap komplotan pemalsu surat keterangan kecakapan nakhoda kapal.

1 Maret 2018 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelabuhan Muara Angke, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Satuan Patroli Polair Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pemalsuan surat keterangan kecakapan (SKK) bagi nakhoda kapal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka melayani pemesan dengan biaya Rp 600 ribu per lembar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima tersangka ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Margono I pada Rabu, 21 Februari 2018. Kelimanya adalah K (nahkoda KM MARGONO I), P (KKM KM MARGONO I), R (pengurus kapal Muara Angke), S (pengurus Kapal Muara Baru), dan H (pencetak SKK).

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar blangko kosong SKK, 2 mesin ketik, 20 buah stempel, 1 buah mesin laminating, 1 rim plastik laminating, 6 buah pulpen, 1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris, dan 3 buah buku pelaut yang diduga palsu.

Argo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dengan adanya penggunaan SKK palsu. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Patroli Polair melakukan penyelidikan.

Petugas menangkap para tersangka ketika berada di atas KM Margiono I yang berlayar di sebelah timur Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa SKK milik nahkoda tersangka K dan P diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan ihwal SKK yang diduga palsu.

Berdasarkan keterangan dari K dan P, SKK tersebut diperoleh dari R selaku pengurus kapal Muara Angke. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan menangkap tersangka R serta melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa SKK yang diduga palsu tersebut diperoleh dari tersangka S alias G selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru, dengan membayar Rp 600 ribu per lembar SKK.

Dari tersangka S alias G diperoleh keterangan bahwa SKK tersebut diperoleh dari tersangka H dengan membayar Rp 400 ribu per lembar SKK.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka H dan berhasil ditangkap pada 22 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di Rawamangun, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan, dari tersangka H berhasil diperoleh informasi bahwa SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri di salah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh tersangka S alias G.

Hasil penggeledahan dari rumah kontrakan dan kantor tersangka H berhasil disita barang bukti. Kelima tersangka surat palsu kecakapan kapal ini akan dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara 6 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus