Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T Terima Bantuan BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kenapa?

31 Desember 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Harvey sendiri telah divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan tak kurang dari Rp 300 triliun.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo melalui layanan Pandawa di WhatsApp, Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta aktif PBI APBD. Lantas, bagaimana Harvey dan Sandra Dewi menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan status kepesertaan Harvey dan Sandra. “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.

Rizzky menjelaskan, segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pesertanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada segmen PBPU Pemda, kata dia, pesertanya dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Dia juga menekankan bahwa nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. PBPU sendiri merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak mendapatkan upah dari pemberi kerja.

Terpisah, Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi juga membenarkan status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai PBI APBD BPJS Kesehatan dari pemerintah provinsi Jakarta. “Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024. 

Menurut Teguh, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah Jakarta melaksanakan  percepatan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

“Pada masa itu, Pemda DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024.

Teguh juga mengatakan kebijakan tersebut diperkuat dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi Gubernur tersebut mendorong perangkat daerah untuk mendaftarkan penduduk yang memenuhi syarat administratif.

Oleh karena itu, kata Teguh, penduduk yang memenuhi kriteria administratif yaitu memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh lurah atau camat setempat. Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai warga Jakarta yang beralamat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Teguh mengatakan saat ini Pemprov sedang membahas langkah-langkah percepatan perbaikan terkait kepesertaan PBI APBD. “Saat ini Pemda sedang merevisi Peraturan Gubernur 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.

Seperti diketahui, Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kasus itu disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pj Gubernur Jakarta: Harvey Moeis Terdaftar sebagai PBI APBD BPJS Kesehatan Sejak 2018

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus