Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Politikus PDIP Pertanyakan Vonis Ringan Harvey Moeis Padahal Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan korupsi di Indonesia selama lima tahun terakhir semakin fantastis. Singgung vonis Harvey Moeis.

1 Januari 2025 | 04.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat menerima seserahan patung ondel-ondel dari perwakilan Poros Jakarta di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan lima tahun terakhir praktik tindak pidana korupsi di Indonesia memang luar biasa. Eks Gubernur Jakarta itu menyinggung kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis sehingga merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi tingkat korupsi di Indonesia nilainya fantastis banget, gede banget, terutama terkait pengolahan sumber daya alam,” kata Djarot kepada awak media di Balai Kota Jakarta dalam agenda Bentang Harapan JakASA, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima tahun terakhir pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun Djarot tidak ingin mengomentari andil Jokowi terhadap maraknya praktik korupsi tersebut. Dia menyatakan bukan haknya untuk membahas kontribusi Jokowi ini.

Djarot turut membahas vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah itu. Menurut dia hukuman 6 tahun 5 bulan penjara itu sangatlah kecil ketimbang dampak kerugian terhadap perekonomian negara.

“Korupsi timah merugikan negara sampai Rp 300 triliun, tapi hukumannya cuma 6 tahun 6 bulan,” ujar Djarot Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu.

Sebelumnya dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Oleh penuntut umum, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sebelumnya juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan 6 tahun 6 bulan penjara. Menurut Yudi vonis penjara yang hampir separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum itu tak sebanding dengan perbuatan Harvey.

Padahal, kata Yudi, jika majelis hakim membenarkan ada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, tuntutan jaksa agar Harvey dihukum 12 tahun sepantasnya dikabulkan. "Tentunya jadi pertanyaan mengapa hakim tidak setuju?" ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Ahad, 29 Desember 2024.

Vonis untuk suami Sandra Dewi itu juga dianggap jauh dari rasa keadilan untuk masyarakat. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan agar Harvey membayar uang ganti rugi sebesar Rp 210 miliar, tapi di sisi lain pidana penjaranya ringan. "Artinya dia diduga menikmati uang sejumlah itu yang sangat besar tapi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun," kata Yudi

Vonis itu dinilai janggal sebab Harvey Moeis bukan justice collaborator dalam mengungkap mega korupsi di PT Timah Tbk. "Walaupun perannya sangat kecil dia tetap pelaku tindak pidana korupsi dan dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa." ujar Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi  Polri itu. Ia pun mendukung jaksa penuntut umum untuk banding dan menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara sesuai dakwaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus