Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

6 Mei 2024 | 22.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba pengiriman bukti tilang elektronik via aplikasi WhatsApp secara nasional. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso belum memastikan kapan waktu pelaksanaan uji coba tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini baru wilayah Polda Metro Jaya yang menerapkan cara tersebut dengan Sistem Cakra Presisi. Hari ini ada asesmen lebih dulu terhadap uji coba yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Siang ini saya baru menerima paparan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Slamet saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2024.

Dalam masa uji coba, Korlantas melakukan asesmen terhadap pengiriman surat tilang via WhatsApp supaya tidak disalahgunakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya modus penipuan surat tilang melalui WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang bisa meretas data pengguna ponsel.

Penerapan pengiriman tilang ini merupakan inovasi selain mengirim bukti tilang elektronik dengan surat fisik via PT Pos Indonesia. Apabila lolos asesmen di Polda Metro Jaya, sistem ini bisa diterapkan secara nasional.

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” kata Slamet Santoso.

Melalui unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi juga bisa mengirimkan pemberitahuan tilang kepada pelanggar dengan surat elektronik dan SMS. Informasi yang dikirimkan akan lengkap disertai bukti pelanggaran oleh pelanggarnya.

Polda Metro Jaya saat ini menyediakan lima nomor WhatsApp yang akan mengirim notifikasi tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. Pemberitahuan tilang yang dikirimkan tidak menggunakan format APK. Pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk memverifikasi bukti pelanggaran tersebut.

Pilihan Editor: Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus